MANOKWARI, PapuaStar.com – Komisi 1 DPR Papua Barat lakukan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat, di Aston Niu Hotel Manokwari, Selasa (05/10/2021).
Ketua Komisi I DPR Papua Barat, Abdullah Gazam menuturkan, dalam pertemuan ini hanya BKN yang hadir dalam undangan kami, sedangkan BKD Provinsi Papua Barat tidak hadir.
“Mungkin ada keperluan yang lain dan lebih penting, dikarenakan tidak ada informasi yang Pasti kenapa BKD tidak hadir dalam pertemuan ini,” tutur Abdullah Gazam kepada sejumlah wartawan, di Aston Niu Hotel Manokwari, Rabu (05/10/2021).
Karena kita membahas nasib P3K, untuk mencari solusi bukan membahas persoalannya lagi.
“Ketidakhadiran BKD tetap diagendakan kembali oleh Komisi 1 DPR Papua Barat, untuk membicarakan “Nasib P3K” Namun sebelum kami memanggil kembali BKD,” jelas Ketua DPW PKB Papua Barat.
Kedepannya akan dilakukan pemanggilan perwakilan dari P3K dan segera dijadwalkan pertemuan dengan mereka disela-sela kesibukan Anggota DPR Papua Barat yang akhir-akhir ini cukup padat agenda harus dijalani semua komisi.
“Dikarenakan Covid-19 maka banyak hal yang tertunda menyelesaikan permasalahan, dan kini PPKM sudah turun ke level 2, kini dapat dilakukan pertemuan yang tertunda,” ujarnya.
Terkait persoalan P3K menurut kami sangat besar, oleh karena itu kami memanggil pihak-pihak terkait, difokuskan ke solusi bukan permasalahan lagi. Termasuk mencari solusi agar cepat selesai, Anggota komisi 1 yakin dan percaya dapat di selesaikan semua persoalan.
Untuk itu, langkah yang kami ambil memanggil pihak-pihak terkait, dalam rangka untuk memformulasikan solusi terbaik, sehingga bisa keluar dari permasalahan yang ada, kalau dibiarkan begitu saja yang ada persoalan baru.
“Perlu dipahami komisi 1 penuh dengan permasalahan yang harus diselesaikan, sehingga kami mensiasati menyelesaikan satu persatu termasuk yang paling penting dengan pihak terkait,” kata Gazam.
Sedangkan hasil pertemuan dengan BKN, komisi 1 meminta beberapa penjelasan dan refrensi serta informasi-informasi dari mereka terkait P3K dan dijelaskan bahwa bukan kewenangan BKN sebatas verivikasi dan melakukan penetapan formasi.
Kalau terkait dengan usulan Itu murni dari Pemerintah Provinsi Papua Barat meminta kepada kementerian. Untuk itu, hering komisi 1 tidak terlalu jauh membahas P3K, karena hanya sampai sebatas fungsi saja mereka, memang kewenangan ada pada BKD Papua Barat,” ucap Abdullah Gazam.(PS-08)