MANOKWARI, PapuaStar.com – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Manokwari tidak berhenti untuk menempelkan stiker peringatan kepada wajib pajak yang belum melunasi kewajiban membayar pajak. Selang beberapa pekan, BAPENDA Manokwari kembali menempelkan stiker peringatan di dua wajib pajak yakni Toko Miniso Samono dan Vila Bintang Lima, Senin (14/11/2022).
Sekretaris BAPENDA Manokwari Umrah Nur kepada wartawan di ruang kerjanya memastikan bahwa kedua wajib pajak tersebut belum melunasi kewajiban membayar pajak yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
“Kalau Vila Bintang Lima dari tahun 2021 sampai 2022 ini sekitar Rp.10 Juta lebih. Untuk Miniso Samono belum saya terima datanya,” beber Umrah.
Pasca dilabeli stiker peringatan, salah satu wajib pajak yakni pemilik Vila Bintang Lima langsung melunasi kewajibannya dengan mentransfer langsung ke rekening BAPENDA Manokwari.
Menyoal beberapa wajib pajak yang sebelumnya sudah dipasangkan stiker serupa, Umrah mengaku hanya sebagian kecil yang baru melunasi tunggakan pajaknya.
Kondisi ini ditegaskan Umrah akan disikapi dengan tegas jika dalam kurun waktu 14 hari kedepan para wajib pajak tidak menyetor tunggakan pajak. Ketidakpatuhan wajib pajak untuk membayar pajak dapat berpotensi pada penutupan tempat usaha wajib pajak yang bersangkutan.
“Beberapa sudah konfirmasi pembayarannya seperti RM. Sederhana dan RM. Anugerah. RM. Isti 1 belum, Karoke Bibi juga belum dan Kedai Kopi Break juga belum,” sambungnya.
Tidak sedikit wajib pajak yang beralasan bahwa nilai pajak yang dibayarkan terbilang besar. Hal itu rupanya keliru. Karena jumlah nilai pajak yang dibayarkan, disesuaikan dengan penghasilan yang diperoleh setiap wajib pajak.
Namun jika demikian, Sekretaris BAPENDA Manokwari itu menyarankan setiap wajib pajak yang mengalami tunggakan dan belum dapat dibayarkan dalam waktu yang lama maka wajib mengajukan surat permohonan kepada BAPENDA. Tentu sebaliknya jika tidak ada surat permohonan maka dianggap wajib pajak telah mengambil pajak dari setiap konsumen.
“Kalau pendapatannya naik maka pajaknya naik dan sebaliknya begitu kalau pendapatan turun maka pajak juga turun,” tutup Seretaris BAPENDA Manokwari Umrah Nur.(PS-01)