MANOKWARI, PapuaStar.com – Dalam upaya percepatan Investasi di Manokwari, provinsi Papua Barat, Bupati Hermus Indou meminta Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Bahlil Lahadalia untuk mengeluarkan peraturan terkait kegiatan ilegal itu.
Potensi investasi di wilayah kabupaten Manokwari terbilang sangat menjanjikan. Kondisi ini kemudian menarik perhatian para pengusaha dari luar untuk membangun investasi diwilayah tersebut. Namun ironisnya, aktivitas yang dilakukan sejauh ini belum mendapatkan ijin dari pemerintah secara resmi.
“Saya lebih menekankan pada ijin pertambangan. Kita berharap hari-hari ini banyak sekali masyarakat kita melakukan pertambangan ilegal, karena banyak orang dari luar yang memang melihat potensi sangat menjanjikan khususnya Manokwari di Distrik Masni, kampung Masirawi potensi emas cukup menjanjikan,” tandas Bupati Hermus Indou saat berdialog dengan Menteri Investasi BKPM Republik Indonesia dalam kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Investasi, Rabu (15/6/2022).
Diakuinya bahwa operasi tambang ilegal di kampung Masirawi Distrik Masni harusnya bisa menjadi pintu bagi kabupaten Manokwari mendorong percepatan Investasi. Namun wilayah Masirawi masuk dalam kawasan cagar alam yang tentunya menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam membuka investasi.
Melihat kondisi itu, Bupati Hermus menawarkan kepada Menteri Bahlil terkait penurunan status cagar alam diwilayah Masirawi agar aktivitas tambang diwilayah tersebut dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat.
“Investasi bisa kita dorong untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun dapat kita ketahui kawasan Masirawi masuk dalam kawasan cagar alam. Ini menjadi tantang bagi kita dan disisi lain masyarakat membutuhkan untuk hidup. Karena itu kami berharap terkait dengan 2 hal, adakah kemungkinan untuk menurunkan status cagar alam itu kemudian bisa digunakan untuk pertambangan,” terangnya.
Permintaan tegas juga disampaikan Bupati Hermus Indou bahwasanya aktivitas penambangan di kampung Masirawi, Distrik Masni dapat dihentikan sementara sembari menunggu adanya regulasi dan perijinan yang resmi dari pemerintah.
“Kemudian untuk sementara kalau bisa ditertibkan dulu sampai dengan segala sesuatu terkait regulasi diterbitkan terlebih dahulu dan ijin resmi dari pemerintah, sehingga pertambangan di Masni dapat dikelolah untuk kesejahteraan masyarakat,” tutup Hermus Indou.(PS-01)