Belum Satu Bulan Menjabat, Kanit Tipikor Polres Manokwari Garap 2 Kasus Korupsi

oleh -193 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manokwari rupanya tidak tinggal diam. Namun upaya pemberantasan tindak pidana korupsi bukanlah hal yang mudah seperti tindak pidana umum lainnya.

Dalam kenyataannya, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Manokwari yang kurang dari 1 bulan lebih menjabat itu kini tengah melakukan Proses Penyidikan terhadap 2 Kasus dugaan korupsi salah satunya penyalahgunaan Dana Desa.

Diakuinya, kini tim audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Papua Barat baru selesai melakukan Penghitungan jumlah kerugian negara yang dialami akibat dugaan tindak pidana korupsi oleh Oknum perangkat desa tersebut.

“Unit Tipidkor Polres Manokwari sementara ini masih tetap berkomitmen Penuh pada kerja kerja pemberantasan Tindak pidana Korupsi yang mana penanganan Kasus Korupsi yang sementara dalam Tahap proses penyidikan ada dua perkara yaitu penanganan penyalahgunaan Pengelolaan Anggaran Dana Desa yang sudah masuk pada tahap review akhir dari penghitungan kerugian negara. Apabila telah selesai dalam waktu dekat akan segera dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim melalui Kanit Tipikor Polres Manokwari IPDA Hardianto, M, S.H (4/7/2022).

Lebih lanjut dijelaskannya saat penetapan tersangka nanti, penyidik tidak serta merta langsung melanjutkan proses hukum dengan melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Kejaksaan, namun terkait aliran dana itu rupanya masih akan diselidiki. Sebab tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

“Penetapan tersangka ini kita akan menganalisa lebih dalam peranan dan keterlibatan para pihak yang turut serta dan yang juga menikmati Dana tersebut untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain,” sambungnya.

Sementara untuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Hibah, sudah dalam tahap melengkapi berkas perkara untuk segera dilakukan Tahap I ke Kejaksaan Negeri Manokwari.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Hibah apabila berkas perkara sudah lengkap kita juga akan melakukan pengiriman berkas perkara kepada JPU dan kami akan sampaikan ke publik,” tandas IPDA Hardianto M, S.H

Polres Manokwari tetap Profesional dan berkomitmen dalam kerja kerja pemberantasan korupsi dan akan selalu terbuka menginformasikan ke publik secara transparan proses penyidikan perkara ini.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *