MANOKWARI, PapuaStar.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Amban berhasil mengungkap dan menangkap seorang pemuda terduga pencuri kendaraan dinas. Pengungkapan kasus pencurian dengan modus menyasar kendaraan dinas ini setelah penyamaran dilakukan oleh anggota Polisi yang berpera sebagai pembeli.
Kapolsek Amban melalui Kanit Reskrim Aipda Ewin efrika membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskannya, informasi awal yang diterima bahwa ada terjadi pencurian kendaraan dinas yang hendak di jual ke Manokwari. Bermodalkan informasi itu, polisi lalu menindaklanjuti dengan mengaku sebagai pembeli. Setelah ada kesepakatan untuk transaksi jual beli, terduga pelaku sempat membatalkannya, dengan berdalih mengubah lokasi transaksi.
Personil Unit Reskrim Polsek Amban kemudian bergerak menuju lokasi transaksi yang telah di sepakati. Sesampainya di lokasi tersebut, terduga pelaku baru akan mengambil kendaraan targetnya di Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) namun juga tidak berhasil karena kendaraan yang tengah terparkir itu sudah di rantai oleh pegawai di BPTP. Karena aksi pencurian yang tidak berhasil itu, Polisi langsung meringkus terduga pelaku.
“Setelah dilakukan komunikasi lanjut, terduga pelaku mengalihkan lokasi di Andai, tepatnya di depan kantor BPTP dan kita ikuti ternyata kendaraan yang akan dijual ini milik kantor BPTP. Sebelumnya, yang bersangkutan telah mencuri kunci mobil jenis Avansa Inova yang akan dijual ini dari dalam kantor BPTP. Namun tidak jadi karena mobil tersebut dalam keadaan dirantai, dan berhasil kita tangkap,” beber Aipda Ewin efrika.
Polisi tidak sampai disitu saja, namun dari hasil interogasi baru diketahui bahwa terduga pelaku RA pernah melakukan aksi pencurian di rumah salah satu warga beinisial A pada 24 Juli lalu. Korban A yang dimintai keterangan juga membenarkan bahwa rumahnya dimasuki terduga pelaku dan mengambil sejumlah barang berharga senilai ratusan juta rupiah.
“Terduga ini juga pernah mencuri di rumah salah satu korban berinisial A, yang mana terduga pelaku menggasak sejumlah barang berharga seperti uang 130 juta, emas 100 gram dan 1 buah hp Iphone,” tandas Kanit Reskrim Polsek Amban.
Akibat aksi kejahatannya itu, terduga pelaku di jerat Pasal 363 jo 56, dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.(PS-01)