Berkas Kasus Tambang Ilegal Naik ke Meja Kejari Manokwari

oleh -636 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Belum lama ini, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari, telah mengirimkan berkas perkara tambang ilegal, ke Kejaksaan Negeri Manokwari.

Pada berkas perkara tersebut termuat 34 nama pekerja tambang, yang diamankan pada tahun 2022 lalu.

Puluhan pekerja tambang ilegal itu, terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melanggar UU tentang Mineral dan Batu Bara, junto UU tentang Konservasi Hutan.

“Dalam berkas itu ada 34 tersangka yang sudah kita melakukan pemeriksaan, dan penahanan serta ditetapkan menjadi tersangka,” beber Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Manokwari Ipda Abeg Guna Utama, Kamis (23/2/2023).

“Para tersangka terbukti melanggar UU Tentang Mineral dan Batu Bara, junto UU Tentang Konservasi Hutan,” timpalnya.

Pada penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yang digunakan untuk aktivitas penambangan.

Penetapan tersangka ini juga telah dikoordinasikan dengan beberapa ahli, seperti ahli pidana, ahli Mineral dan Batu Bara, serta pihak kehutanan.

“Barang bukti berupa alkon, Dompeng, selang tambang, karpet tambang, dan excavator,” cetusnya.

“Sudah kita koordinasikan dengan ahli. Karena sudah ada aktivitas penambangan yang berpotensi pada kerusakan hutan,” tutup Ipda Abeg.

Kini, penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Manokwari, tengah menunggu petunjuk dari jaksa, terkait perkembangan berkas perkara tersebut.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *