Biadab, di Manokwari Ayah Setubuhi Anak dan Lakukan KDRT Kepada Istri

oleh -378 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Seorang pria berinisial ART dilaporkan ke Polres Manokwari atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap sang istri. Tidak hanya itu ART juga dilaporkan oleh sang anak atas dugaan tindak pidana percabulan dan persetubuhan.

Hal itu diungkap Kapolres Manokwari AKBP. Parasian Herman Gultom dalam jumpa pers bersama awak media, Senin (01/08/2022) di Mapolres Manokwari.

Dijelaskan Kapolres, dari laporan polisi yang dilayangkan oleh sang istri dan anaknya itu, ART terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dilaporkan oleh kedua korban.

“Setelah menerima laporan penyidik Satreskrim melalui Unit PPA sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan di Bandar Udara Rendani Manokwari,” ungkap Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom.

Dari hasil pemeriksaan saksi korban, Kata Kapolres, sang Istri mengaku bahwasanya berbagai jenis tindakan kekerasan, penganiayaan bahkan pengancaman sudah dialaminya sejak tahun 2006 silam. Mulai dari kekerasan fisik bahkan kekerasan dalam hal berhubungan intim. Bahkan saksi korban mengaku pernah mendapatkan perlakuan kekerasan dengan dilempari pisau.

Sama halnya dengan tindak pidana yang dilakukan kepada sang anak sejak berusia 13 tahun, mulai dari percabulan hingga persetubuhan.

Kapolres juga mengatakan bahwa terduga pelaku sudah mengakui perbuatan bejatnya itu, baik kepada sang istri maupun anaknya sendiri.

“Anaknya juga yang baru berusia 13 tahun dicabuli oleh terduga pelaku lebih dari satu kali, bahkan pernah dilakukan persetubuhan sebanyak satu kali dan disertai dengan ancaman,” beber Gultom.

Barang bukti percabulan berupa satu buah karpet, sepasang seragam sekolah, pakaian dalam korban, handuk, lembar kartu keluarga dan lembar Akta Kelahiran. Sementara untuk barang bukti KDRT 3 pucuk senjata tajam berupa parang dan badik.

Pasal yang disangkakan untuk kasus percabulan dan persetubuhan yakni Pasal 76d dan atau Pasal 76e jo Pasal 61 dan atau Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan juga Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang pergantian Perpu 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua terhadap UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sementara untuk KDRT terduga pelaku disangkakan UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *