BPJS Ketenagakerjaan Sangat Bermanfaat, Perusahan Wajib Daftarkan Karyawannya

oleh -229 Dilihat

MANOKWARI,  PapuaStar.com – Badan usaha atau pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan para pekerjanya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup empat program jaminan.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Manokwari Calorus Sigalingging menuturkan, pemberi kerja harus memastikan karyawannya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaam. Program-program yang harus diikuti para pekerja yang pertama program jaminan kesehatan kerja, program jaminan kematian, program jaminan hari tua, dan yang keempat program jaminan pensiun.

Dari empat program ini wajib untuk diikuti oleh setiap karyawan yang kerja di badan usaha atau pemberi kerja,” ungkap Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Manokwari Calorus Sigalingging, saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Rabu (26/01/2022)

Menurutnya, iurannya pun itu akan mengikuti upah atau gaji yang dilaporkan oleh peserta, artinya itu iurannya itu nanti berdasarkan upah gaji yang sebenarnya.

Makanya kami meminta badan usaha atau pemberi kerja agar setiap karyawan yang didaftarkan didalam BPJS Ketenagakerjaan wajib harus dilaporkan gaji yang sebenarnya, supaya ketika terjadi resiko manfaat yang diterima oleh para pekerja atau pegawainya itu manfaatnya lebih dan sangat bagus ketika dia mendaftarkan dan melaporkan gaji yang sesungguhnya.

Untuk empat paket program itu nilai iurannya nanti ketika pemberi kerja atau peserta melaporkan gaji yang seaungguhnya, karena nilai iuran nanti dihitung dari gaji atau upah yang dilaporkan, misalnya dengan upah standar UMR 3,2 maka iuran tiap bulannya sebesar Rp 200ribu untuk paket program BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya

Sedangkan untuk para pekerja sektor informal misalnya untuk pekerja nelayan petani, tukang ojek dll, mereka itu bukan penerima upah, sehingga iuran yang harus mereka bayarkan tiap bulannya sebesar Rp16.800rupiah, karena mereka hanya mendapatkan dua program yakni Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian.

Kalau sektor formal kami wajibkan harus ikut tabungan karena ketika terjadi sesuatu misalnya degan adanya pandemi covid ada PHK dimana-mama maka sipeserta bisa manfaatkan tabungan ini untuk kelanjutan hidupnya. Sehingga kenapa sektor formal itu harus ikut tabungan atau pensiun ketika terjadi PHK itu bisa diambil oleh pesertanya,” pungkas Sigalingging.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *