Diciduk Polda, Seorang ASN, Honorer dan Pelajar Pembobol Brankas KPU Papua Barat

oleh -178 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat, berhasil membekuk 3 tersangka pembobol brankas Kantor KPU Papua Barat uang sebanyak Rp.62.200 juta, hal ini terjadi pada 26 Desember 2021 sekira pukul 23.30 WIT.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Papua Barat, AKBP Robertus A Pandiangan menjelaskan, berdasarkan (LP) Laporan Polisi 200/XII/2021-SPKT pada 27 Desember 2021 dari KPU Papua Barat maka ditindaklanjuti Ditkrimum lakukan penyidikan, penyelidikan, melaksanakan TPPKP dan olah TKP di Kantor KPU Papua Barat maka dari hasil itu ditemukan atau di duga ada 3 orang tersangka.

“Uang yang dibobol dari Brankas oleh 3 tersangka adalah biaya perjalanan dinas KPU Provinsi Papua Barat sebanyak Rp.60.200.000 juta,” tutur Wadirkrimum kepada sejumlah wartawan disaat lakukan Jumpa Pers di Polda Papua Barat, Rabu (26/01/2022)

Lebih lanjut Robertus Pandiangan menjelaskan, pelaku 3 orang inisial adalah : DUT (49), GGH (46) dan NBA (19). Mereka ditangkap di tempat yang berbeda yang merupakan warga Distrik Manokwari Barat.

“Sedangkan untuk pembagian uang tidak merata, karena NBA hanya mendapatkan Rp.1 juta, GGH Rp.12 juta dan sisanya DUT yang merupakan otak dari Pembobolan ini mendapatkan sisa dari pembagian tersebut dan uang telah habis terpakai. Ironisnya mereka merupakan seorang ASN, Honorer dan pelajar di Manokwari,” beber Wadirkrimum Polda Papua Barat.

Pada saat terjadi pencurian tidak ada Security atau pengamanan di kantor KPU Papua Barat, sedangkan Polisi lakukan pengamanan di Kantor KPU itu disaat ada Pemilukada.

“Nah, bermula dari Ketiga orang ini memantau terlebih dahulu Kantor KPU Papua Barat, setelah mengamati akhirnya mereka menemukan jalan untuk masuk dengan cara merusak jendela belakang teralis besi dan semua CCTV dirusak oleh mereka agar aksinya lebih leluasa dilaksanakan,” papar AKBP Robertus A Pandiangan.

Selanjutnya, kata Wadirkrimum, ketiga pelaku mendapati ada 2 brankas besar dan kecil, akhirnya mereka memutuskan membawa brankas kecil yang berwarna abu-abu dibawa dan isinya ada sejumlah uang Rp.60.200.000, STNK mobil milik KPU, serta sertifikat tanah kantor KPU Papua Barat tidak diambil, hanya uang saja yang di ambil dan brangkas di buang begitu saja ke jurang daerah Wisata gunung meja.

“Selain itu, Ditkrimum mengamankan barang bukti berupa : 2 linggis, kunci ban roda truk, 1 buah baut 14ml, 1 besi teralis yang dirusak para pelaku dan 1 buah brankas kecil abu-abu, yang ditemukan dalam brankas setelah dibuang ada sertifikat tanah, dan kita sita satu STNK mobil Avanza warna merah, dengan plat mobil DD 1385 HJ yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksinya,” terangnya.

Saat ini ketiga tersangka mendekam di ruang tahanan Polda Papua Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ia menambahkan, tindak pidana yang di lakukan 3 tersangka dikenai Pasal 363 ayat (2) KUH-Pidana Junto pasal 55 dengan ancaman hukum yang diterima selama 9 tahun penjara,” tandas Robertus Pandiangan.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *