MANOKWARI, PapuaStar.com – Bupati Manokwari Hermus Indou secara terang-terangan menegaskan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak berpindah tugas ke provinsi. Hal ini berkaitan dengan adanya banyak ASN yang mengajukan pindah tugas.
Penegasan itu dilontarkannya saat memimpin apel gabungan di kantor Bupati Manokwari, Jl. Sowi Gunung, Senin (31/1/2022) pagi tadi.
Dirinya mengaku saat ini pemerintah kabupaten Manokwari sangat membutuhkan banyak pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.
“Tidak ada ASN yang berbondong-bondong pindah ke Provinsi. Anda mau cari uang besar atau apa,” tegas Bupati Manokwari, Hermus Indou.
Sejauh ini kata Hermus Indou, tidak sedikit ASN yang telah berpindah tugas. Dirinya langsung memerintahkan instansi teknis dalam hal ini Badan Kepegawaian untuk mengecek kembali nama pegawai yang telah pindah tugas ke provinsi.
“Banyak pegawai kita yang sudah pindah. Kepegawaian nanti tolong di cek,” tutur Bupati
Sejalan dengan itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Anton Renyaan mengaku akan segera melaksanakan instruksi Bupati Manokwari.
Umumnya, Anton mengaku banyak ASN yang ingin berpindah tugas namun tidak mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku. Sehingga tindakan tegas yang diberikan oleh Bupati Manokwari yakni dengan tidak menyetujui permohonan ASN yang bersangkutan.
Sudah seharusnya, ASN yang mendapat tugas belajar dan di biayai oleh pemerintah daerah dalam hal ini kabupaten Manokwari, berkewajiban untuk mengabdikan diri di kabupaten, bukan seenaknya meminta pindah tugas ke pemerintah provinsi.
“Kami bekerja berdasarkan birokrasi. Kalau bapak Bupati minta proses, ya kita akan proses. Kebanyak ASN melobi dahulu, baru turun ke Kami, tetapi Pak Bupati tidak mau menyetujui. Terutama ASN yang tugas belajar dan di biayai oleh Pemda. Terutama para guru dengan media, kami pending karena kami masih membutuhkan,” ujar Renyaan.
Dipastikan, ASN yang mengajukan pindah tugas ke pemerintah provinsi, tidak akan disetujui oleh Bupati Manokwari, mengingat banyak kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan yang seharusnya di bidangi oleh ASN yang kompeten dan tepat.(PS-01)