Diduga Kelengkapan Surat Berlayar Tak Terpenuhi, Polisi Periksa Pemilik KM. Penjuru Bintang

oleh -186 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Penyidik Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Manokwari memeriksa sejumlah saksi terkait kelengkapan surat berlayar oleh KM. Penjuru Bintang. Pemeriksaan itu pasca kabar hilangnya KM. Penjuru Bintang belum lama ini.

Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom yang dikonfirmasi menerangkan bahwa setelah pemeriksaan terhadap pemilik kapal motor tersebut ditemukan adanya indikasi kelengkapan surat persetujuan berlayar tidak terpenuhi.

Sebab jika unsur tersebut dipenuhi maka kemungkinan terjadinya musibah di laut sangat kecil. Dengan adanya indikasi tersebut maka polisi meningkatkan status kasusnya ke tahap penyidikan.

“Sehingga kita sudah tingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Sebab kalau SPT itu keluar maka bukti dokumen dan fisik itu harus terpenuhi. Jika itu terpenuhi maka kejadian kecelakaan kemarin tidak terjadi,” beber Kapolres Manokwari, Selasa (01/11/2022).

Selain pemilik kapal berinisial MT yang telah diperiksa, 4 orang saksi lain juga turut diperiksa masing-masing berinisial LMB, YB, YBR dan S.

“Kita sudah periksa 5 saksi dan lakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara ditemukan adanya unsur kelalaian. Setiap pelayaran setiap kapal harus dilengkapi dengan surat persetujuan pelayaran yang dikeluarkan oleh Sabandar atau KSOP dan kapal tersebut tidak dilengkapi,” sambungnya.

Sebelumnya Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom kepada wartawan pada 26 Oktober 2022, menjelaskan bahwa KM. Penjuru Bintang mengalami kerusakan mesin pada Selasa 25 Oktober 2022 disekitar perairan Manokwari menuju Biak Numfor. Kapal yang bermuatan logistik sembako dan material bangunan itu baru berhasil ditemukan pada jarak 13 mil dari bibir pantai.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *