Diduga Menyelewengkan BBM, Polda Papua Barat : Amankan 26 Kendaraan di Dua SPBU

oleh -1112 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel TM Silitonga, SH, MA. menegaskan Polda Papua Barat berkomitmen terus melakukan penertiban penyaluran BBM Biosolar (B30) bersubsidi dari pemerintah yang tepat sasaran.

Hal itu diungkapkan Kapolda didampingi Wakapolda Papua Barat Brigjen Pol Brigjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin, SH, MSI, Drikrimsus Kombse Pol Romylus Tamtelahitu, SSos, SIK, Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi SIK, MH kepada sejumlah wartawan, di Polda Papua Barat, Jumat (22/07/2022).

Perlu diketahui, subsidi BBM yang diberikan pemerintah tepat sasaran dan tepat orang. Kita sudah rapat bersama Pertamina agar bagaimana (B30, red) subsidi ini di dapatkan oleh yang seharusnya menerima,’’ tegas Kapolda.

Kapolda tidak menampik jika dalam temuan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat di lapangan ada sebagian warga yang mengambil keuntungan dari B30 bersubsidi.

‘’Di lapangan banyak yang mendapatkan keuntungan yang tidak seharusnya, karena BBM subsidi ini sudah di peruntukan untuk yang berhak menerimanya, (bukan untuk industri),’’ sebut Kapolda.

Ia yang baru menjabat di Kapolda Papua Barat memperoleh banyak masukan masyarakat  terkait dugaan penyalahgunaan B30 bersubsidi.

‘’Apa yang dilaporkan masyarakat kepada saya, saya, sebagai orang baru saya lihat terjadinya antrian begitu panjang, dan saya lihat sendiri,’’ kata Irjen Pol Daniel TM Silitonga.

Menurutnya, Polda menerima banyak keluhan masyarakat, sehingga Polda Papua Barat hadir untuk memberikan keamanan, kenyamanan dan kelancaran dalam kehidupan bermasyarakat.

‘’Saya kira data  yang disampaikan Dirkrimsus akan Polda tindak lanjuti ke SPBU di kabupaten lain di Papua Barat,’’ terangnya.

Irjan Pol Daniel TM Silitonga menegaskan, Polda terus mengembangkan dugaan kasus penyalahgunaan B30 bersubsidi, yang terlibat diproses hukum.

Drikrimsus Kombse Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan Ditreskrimsus menemukan 26 kendaraan yang diduga melakukan penyelewengan BBM bersubsidi jenis biosolar bersubsidi di dua dua SPBU di Manokwari.

‘’Dalam melakukan aksi, mereka menggunakan modus mengantri setiap hari secara bergantian di SPBU, hari ini di SPBU Sowi, besok di SPBU jalan baru dan seterusnya.  Ada juga memodifikasi tangki kendaraan menjadi lebih besar.,’’ jelas Dirkrimsus.

‘’Modifikasi tanki sehingga bisa membeli dan menjual lebih dari kapasitas, ada lagi plat nomer dan TNKB juga palsu, dan mereka menjual kembali BBM bersubsidi jenis solar kepada pekerja proyek, perusahaan,’’ sambung Kombes Tamtelahitu.

Dirkirmsus menambahkan, pasal yang digunakan menjerat pelaku penyalahgunaan B30 bersubsidi adalah Pasal 55 Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *