KAIMANA, PapuaStar.com – Polres Kaimana laksanakan press release terkait dengan keberhasilan menangkap HT alias Ebong pengedar Ganja yang siap mengedarkan 203.2 gram.
Kasat Narkoba Polres Kaimana IPDA Andi Indra Jaya, S.Tr.K menuturkan, Anggotanya berhasil gagalkan 203.2 gram Ganja siap edar di Kaimana.
“Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, sebagaimana telah dikumpulkan Bahan keterangan tentang adanya dugaan Tindak Pidana Narkotika di kaimana, Senin tanggal 28 maret 2022 Sekira pukul 12.00 wit beberapa waktu lalu,” terang Andi Indra Jaya, di Polres Kaimana, Jumat (08/04/2022).
Dikatakan Andi Indra Jaya, bahwa HT alias EBONG yang lahir di KAIMANA 14 April 1993 inipun akhirnya diciduk di Kantor JNE Jalan Utarum Air Merah kaimana berdasarkan hasil penyelidikan yang didalami.
“Dari barang bukti yang didapat dari HT adalah : 1 buah karton kecil warna cokelat berisikan bungkusan alumunium foil sebanyak 5 ( lima ) buah yg berisikan plastik bening sebanyak 5 ( buah ) yg di dalamnya berisikan 632 sachet plastik bening berukuran kecil berisi narkotika jenis ganja,” jelas Kasat Narkoba Polres Kaimana.
Lanjut Andi Indra Jaya menjelaskan, ada pula satu buah celana pendek warna crem, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah dompet warna cokelat, satu buah HP android warna merah hitam jenis vivo.
“Sedangkan barang bukti Ganja yang dimaksud sebanyak 203,2 gram, kata Andi Indra Jaya, perlu diketahui bahwa barang bukti tersebut dikirim dari seorang temannya yang telah menjadi DPO di Jayapura Provinsi Papua,” beber Kasat Narkoba.
Sementara itu, Kapolres Kaimana AKBP I Ketut Widiarta S.I.K., M.H mengatakan, penangkapan ini dibawah Pimpinan Kasat Sat Res Narkoba IPDA Andi Indra Jaya, S.Tr.K yang baru saja menjabat sebagai kasat Res Narkoba pada tanggal 21 Februari 2022 lakukan penangkapan. bersama anggota terbaiknya.
“Saya salut Kasat Narkoba telah membuat suatu trobosan guna mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga telah menguasai, menyimpan memiliki dan memperjual belikan narkotika jenis Ganja di kaimana,” ucap Widiarta disaat lakukan press release, di depan Lobi Utama Polres Kaiman, Jumat (08/04/2022).
Sebagai kasat Res Narkoba yang baru saja menjabat di Polres Kaimana, terbukti ia menepati sumpah janji jabatannya pada sertijab pejabat utama Polres Kaimana, dimana ia akan bekerja secara profesional dan berkeadilan.
“Lebih lanjut Kapolres Kaimana mengatakan, dari hasil kerja kerasnya bersama para personilnya, hari ini Jumat 08 April 2022 pukul 14.45 Wit telah dilakukan press release dengan barang bukti ganja serta sejumlah minuman keras hasil dari operasi pekat I Mansinam 2022 di kepolisian Resor Kaimana,” tandas I Ketut Widiarta.(rls/PS-08)