MANOKWARI, PapuaStar.com – Dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jaksa dan pegawai tata usaha di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, mendapat sorotan panas dari Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy.
Direktur LP3BH Manokwari sekaligus advokat senior itu menilai, tindakan oknum jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Manokwari tersebut secara hukum tidak dibenarkan dan tidak etis.
Sebab Jaksa dalam tindakannya menurut hukum pidana formal (hukum acara pidana) adalah mewakil korban. Bukan berulah untuk merusak citra penegak hukum di mata masyarakat.
“Jadi kalau dia meminta sesuatu apalagi uang atau materi apapun dari korban, maka itu sangatlah celaka penegakan hukum di Indonesia. Apalagi jika dia memintanya dari terdakwa atau pelaku tindak pidana yang mana secara hukum pula tidak boleh, karena tidak ada dasar hukumnya sama sekali,” jelas Warinussy, Jumat (30/6/2023).
Tindakan yang di duga dilakukan oleh oknum Jaksa itu sama sekali tidak dibenarkan oleh hukum. Olehnya itu, yang bersangkutan harus secara kedinasan harus dikenakan hukuman yang berat. Bila perlu, tegas Warinussy, harus dipecat.
“Sehingga menurut saya seharusnya oknum Jaksa tersebut dikenakan sanksi berat. Termasuk bisa dinon aktifkan dari profesi Jaksanya dan menjadi staf biasa saja di bidang Tata Usaha. Bahkan bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.
Sama halnya dengan oknum pegawai tata usaha yang di duga telah melakukan tindakan tidak wajar. Sanksi tegas juga harus diberikan kepada oknum tata usaha tersebut.
“Pegawai TU tersebut dapat diberhentikan dari status kepegawainanya, karena melakukan tindakan tidak etis dan melanggar hukum serta melanggar kewenangannya sebagai ASN,” pungkas Advokat senior itu.
“Dengan kejadian tersebut, menurut saya Kepala Seksi Pengawasan (Kasiwas) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari harus lebih memaksimalkan fungsi pengawasannya terhadap oknum-oknum jaksa, maupun para pegawai negeri non kariernya agar tidak terlibat tindakan seperti yang sudah terekam dan di viral kan di media sosial Tiktok tersebut,” tutup Warinussy.(PS-01)