MANOKWARI, PapuaStar.com – Dalam menjalin Silahturahmi antara Jurnalis dan Ditlantas Polda Papua Barat, digelar Coffee Morning di Kebun Lantas yang berada dalam lingkup Polda Papua Barat, Selasa (09/08/2022).
Dalam Coffee morning menghadirkan Dirlantas Polda Papua Barat, Kombes Pol Raydian Kokrosono SIK, Wadirlantas AKBP Andre, Ketua PWI Papua Barat Bustam, Insan Pers beserta anggota Personel Lantas Polda Papua Barat.
Dirlantas Polda Papua Barat Kombes Pol Raydian Kokrosono SIK mengatakan, media mempunyai peran untuk meningkatkan ketertiban atau disiplin berlalu lintas bagi masyarakat, sehingga silahturahmi bersama ini sangat penting.
“Dimana perkembangan penegakan hukum disaat pandemi covid-19 kita sedang berempati pada masyarakat yang sedang menghadapi Pandemi Covid-19, sehingga ada situasi yang kita pertahankan agar masyarakat tertib berlalu lintas,” tutur mantan Kapolres Pasuruan dihadapan seluruh insan pers, di kebun Lantas Polda Papua Barat, Selasa (09/08/2022).
Kemudian ada arahan dari KaKorlantas untuk meningkatkan penegakan hukum melalui ETLE, di Papua Barat ETLE sudah kita louncing di Manokwari dan berjalan serta Polda Papua Barat ditunjuk untuk berinteraktif dengan Kapolri.
Dikatakan mantan Wadir lantas Polda Gorontalo, ETLE Papua Barat mulai di loncing hingga saat ini masih terus berjalan dan sudah ditingkatkan tingkat validasi konfirmasi kepada masyarakat yang melanggar mulai dari sedikit sampai mendekati banyak,” beber Raydian Kokrosono.
Perlu diketahui, pelanggaran-pelanggaran yang sudah ditindak dan terkonfirmasi kepada masyarakat cukup banyak juga saat ini.
“Lebih lanjut Dirlantas menjelaskan, bahwa Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga berharap dapat ditingkatkan kembali masalah penegakan hukum di Papua Barat,” terangnya.
Sehingga dua bulan ini ada peningkatan intensitas kegiatan penegakan hukum diwilayah Papua Barat khususnya diseluruh Polres. Kita selektif prioritas artinya kita konsentrasi terhadap pelanggraan-pelanggraan yang secara kasat mata dan terutama berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.
Dirlantas Polda Papua Barat Kombes Pol Raydian Kokrosono menambahkan amanat UU LLAJ yang pertama mewujudkan dan memelihara Kamseltibcar Lantas : Meningkatkan Kualitas Keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban laka,; Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas,; dan Peningkatan Pelayanan di Bidang Lalu Lintas,” tandasnya.
Lanjut mantan Kapolres Lumajang, dimana penegakan hukum sudah berjalan, selain penegakan melalui ETLE yang belum ada ETLE dilakukan penegakan hukum secara humanis ditempat-tempat yang tidak ada ETLE nya sehingga ada Razia, Swiping tidak menunggu Operasi Khusus.
“Tujuan dan manfaat penegakan hukum yang pertama mewujudkan pemeliharaan keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, yang kedua menurunkan kecelakaan. yang kita tindak hukum ini pelanggaran, ketiga mewujudkan budaya tertib berlalu lintas,” jelas Raydian Kokrosono.(PS-08)