MANOKWARI, PapuaStar.com – Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengungkap tersangka baru, dalam dugaan kasus korupsi di tubuh Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat.
Hal itu terungkap pasca pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat, terhadap komanditer CV. Yansa dan CV. Komen Bangun Papua berinisial ARL, pada Selasa 22 Agustus 2023 sekira pukul 20.30 WIT.
Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa adanya aliran dana senilai Rp. 2.272.252.390 miliar, yang dikirimkan oleh eks Sekretaris DPR Provinsi Papua Barat FKM. Uang miliaran rupiah itu dibagi dalam beberapa dua item kegiatan, diantara pembersihan lahan kantor di Arfai dan pemeliharaan halaman kantor, serta biaya operasional alat berat.
ARL diperintahkan oleh FKM untuk mengerjakan sejumlah item diantaranya pembangunan pagar belakang kantor, pembuatan taman dan penanaman pohon, bunga dan rumput dihalaman kantor, pembangunan tempat parkir kendaraan dan pembersihan lahan kantor DPRD yang baru di Andai.
“Pekerjaan pada tahun anggaran 2021 sama sekali tidak dikerjakan oleh tersangka, menggunakan kedua perusahaan tersebut. Namun penagihan pencairan tetap dilakukan dan masuk rekening perusahaan CV.Yansa pada tanggal 30 Desember Tahun 2021 kurang lebih sebesar Rp.640.519.383 juta dan tanggal 5 Januari 2022 senilai Rp. 450.316.478 juta. Sedangkan pada CV.Komen Bangun Papua tanggal 4 Januari 2022 sebesar Rp. 370.039.383 juta dan tanggal 9 Maret 2022 senilai Rp.811.377.146 juta,” beber Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar, Selasa (22/8/2023).
Tersangka ARL juga diperintah oleh FKM untuk membawa uang DP alat berat excavator sebesar Rp.30.000.000 juta ditambah mobilisasi alat berat excavator sebesar Rp.5.000.000 juta
Selain itu DP alat berat doser sebesar Rp. 40.000.000 juta dan biaya mobilisasi sebesar Rp. 5.000.000 juta.
Untuk pekerjaan Pembersihan lahan kantor di Andai dan Pekerjaan Pemeliharaan halaman kantor Arfai tanpa adanya kontrak kerja tahun 2022. Sedangkan alat berat didatangkan oleh FKM sendiri.
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-03/R.2/Fd.1/08/2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan 10 September 2023,” tutup Harli Siregar.
Akibat perbuatannya, tersangka ARL disangka melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Selain itu tersangka ARL juga disangka dengan pasal Subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai pemeriksaan dan tetapkan sebagai tersangka, tersangka ARL langsung dititipkan di Lapas Kelas IIB Manokwari.(PS-01)