MANOKWARI, PapuaStar.com – Ditnarkoba Polda Papua Barat Berhasil menangkap seorang pria (IR) alias A pengedar Sabu-sabu seberat 4’712 gram , di jalan poros SP-IV, Kelurahan Udapi Hilir, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Minggu (07/05/2023).

Ditnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Indra Napitupulu menjelaskan, pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2023 sekira pukul 15.00 WIT didapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa seorang pengedar Narkotika jenis sabu kini berada di Jalan Poros SP-4, Kampung Udapi Hilir, Distrik Prafi – Kabupaten Manokwari.
“Berdasarkan informasi tersebut dilakukanlah penyelidikan berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan setelah dilakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan akhirnya ditemukan narkotika,” papar Indra Napitupulu kepada sejumlah wartawan, di ruangan penyidik Ditnarkoba Polda Papua Barat, Jumat (12/05/2023).
Dikatakan Indra Napitupulu, Kronologisnya, Narkoba jenis sabu sebanyak 5 sachet plastik bening, dengan ukuran kecil. Sebelumnya sempat dibuang oleh tersangka, Namun, berhasil ditemukan oleh penyidik dan diakui oleh tersangka pengedar narkotika jenis sabu tersebut akan dijual di daerah SP Rafi Manokwari.
“Lanjut DirNarkoba menjelaskan, ditaksirkan harga sabu di Manokwari : 1 paket adalah = 1 gram bisa digunakan untuk 4 orang dengan harga pasaran Rp.6juta, sedangkan di luar daerah Papua itu hanya Rp.1 juta saja 1 gram, fantastis harga pasarannya di Prafi, terutama di wilayah Tambang,” beber Indra Napitupulu.
Perlu diketahui, tersangka sebagai perantara, dalam jual beli Sabu-sabu termasuk memiliki barang dengan cara membeli, menerima, menyimpan, menguasai narkotika, termasuk menggunakan narkotika jenis sabu.
“Tentu, Kata Indra Napitupulu, Dit narkoba Polda Papua Barat akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan mencari DPO yang belum ditangkap
Sedangkan BB yang di tangkap sebanyak 4,712 gram total keseluruhannya Rp.24juta. 5 sachet plastik bening ukuran kecil, Satu buah plastik bening ukuran sedang, satu buah pembungkus rokok La bold warna hitam, 1 unit HP merek iPhone 13 promax warna gold dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih nopol PB 5056 MB
“IR yang merupakan pengedar Dikenai pasal premier pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) lebih Subsider pasal 127 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. Dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar maksimal Rp.10 miliar,” jelas Ditnarkoba Polda Papua Barat.(PS-08)