MANOKWARI, PapuaStar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari mencatat, hingga hari ke 12 pengajuan Bakal calon anggota legislatif sudah 7 partai politik yang mendaftarkan para bakal calon anggota DPRD.
Namun dari 7 partai politik itu, 2 diantaranya dikembalikan oleh KPU karena belum lengkap, bahkan masih ada parpol yang menunggu persetujuan DPP.
“Semua dokumen itu harus terinput ke Silon. Ada partai yang masih menunggu persetujuan DPP,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Manokwari Aplena Rumaikew, Jumat (12/5/2023).
Aplena mengaku di hari ke 12 ini, ada 4 partai politik yang mendatangi KPU yakni Gerindra, Partai Umat, PPP dan PAN. Namun hanya dua partai yang mendapatkan tanda terima, alias pengajuan Bakal calon anggota legislatifnya diterima.
Ditegaskannya juga bahwa KPU Kabupaten Manokwari para prinsipnya tidak menutup diri, jika dalam proses penginputan ada partai yang mengalami kendala.
“Dari 4 parpol yang datang hari ini, 2 parpol sudah dapat tanda terima yaitu partai PPP dan Partai Umat. Yang dua sisa masih perbaikan,” tutur Aplena.
“Artinya mereka datang itu wajib kami terima dan melayani, untuk mengecek kondisi Silon. Kalau masih kekurangan, harus dilengkapi,” sambungnya
Adapun 5 partai politik yang telah mendapatkan tanda terima yakni PKS, PDI Perjuangan, Nasdem, Partai Umat, dan PPP. Sementara masih tersisa 13 partai politik
Rumaikew mengimbau kepada kepada seluruh pimpinan partai politik ditingkat Kabupaten, untuk selalu berkoordinasi dengan KPU, sehingga proses pengajuan Bakal calon anggota DPRD dapat berjalan dengan baik.
“Kami berharap, parpol yang mendapat kendala dalam proses penginputan ke Silon, segera menghubungi tim Help Desk kami, sehingga langsung di arahkan,” tutup Aplena.(PS-01)