MANOKWARI, PapuaStar.com – Ditreskrimsus Polda Papua Barat limpahkan tahap I kepada kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor) dana Hibah tahun 2018 dan 2019 untuk komunitas anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) yang mengakibatkan salah satu anggota DPR Papua Barat jalur Otsus harus berurusan dengan hukum, pada Jumat (09/12/2022).
Hal ini diungkap Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu S.Sos, S.I.K., M. yang diterima redaksi PapuaStar.com dalam keterangan melalui WhatsAppnya, Kamis (15/12/2022) malam.
“Dikatakan, Proses penahanan terhadap tersangka YAY tetap dilakukan untuk mempermudah penyelesaian berkas perkara yang ditargetkan P21 hingga tahap 2,” tutur Mantan Kapolres Sorong Selatan.
Lebih lanjut Dirkrimsus Polda Papua Barat menambahkan, saat ini perkara sudah dalam proses penyidikan dan telah dilakukan pengiriman serta adanya keterlibatan calon tersangka lain masih dilakukan pendalaman dan pastinya akan melalui gelar perkara untuk penetapan tersangka tersebut.
Sebelumnya, pada 30 November 2022, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka YAY dalam perkara dugaan tipikor dana hibah APBD Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Papua Barat TA 2018, Perubahan TA 2018 dan TA 2019.
Penetapan tersangka YAY ini didasarkan atas diperolehnya lebih dari dua alat bukti oleh penyidik Tipikor Polda. Perkara ini sudah menghadirkan 42 saksi.
Bukti dokumen juga sudah diperoleh. Kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum YAY, yaitu : Rp4.343.107.000 dari hasil audit investigasi BPK RI yang terbit pada 4 November 2020.
Berdasarkan fakta penyidikan dalam kurun waktu 2018 dan 2019 telah mendapatkan dana hibah Papua Barat sebesar Rp.6,1 miliar sebanyak tiga kali.
Pada 27 April 2018 sebesar Rp4.000.000.000, pada 11 Desember 2018 Rp600.000.000, dan pada 26 Juni 2019 Rp1.500.000.000.
Saat YAY menerima hibah sebesar Rp6.100.000.000, ternyata YAY telah membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. YAY cara memerintahkan FW selaku pihak swasta untuk melakukan penyusunan LPJ tersebut.
Selanjutnya YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya (mark up) senilai Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atas dana hibah APBD Papua Barat untuk halaman 11 dari 62 KAWAL pada BPKAD Papua Barat TA 2018 dan 2019 Rp1.847.407.000.
YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) senilai Rp2.495.700.000. Atas pembayarannya maka YAY dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang-Undang (UU) RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak senilai Rp1.000.000.000.
Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.00.(PS-08)