MANOKWARI, PapuaStar.com – 90 hari Ditreskrimsus Polda Papua Barat lakukan penyelidikan dan diminta keterangan terhadap 30 saksi dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI sebanyak Rp.227 Miliar.
Perkembangan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi telah Naik ke Penyidikan, selanjutnya Penyidik dalami para tersangka,” tutur Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu S.Sos, S.I.K., M.Krim dalam siaran pers yang diterima PapuaStar.com, Jumat (16/12/2022) malam.
Dikatakan mantan Kapolres Sorong Selatan, bahwa sejak tanggal 9 September 2022 Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah melakukan penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI.
Lanjut Romylus Tamtelahitu, dalam Kasus yang menjadi perhatian publik ini, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 30 orang dengan pengumpulan sejumlah dokumen penting terkait dana hibah KONI,” jelas Dirkrimsus.
Setelah 90 hari proses penyelidikan berjalan, maka pada hari Senin tgl 12 Desember 2022 telah dilaksanakan gelar perkara yang hasil rekomendasinya adalah perkara KONI telah ditingkatkan statusnya dari tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan.
“Difokuskan penyidikannya adalah Dana Hibah KONI TA 2019, 2020 & 2021 dgn Nilai Anggaran Rp 227.495.122.000 Miliar,” ungkap Romylus Tamtelahitu.
Berdasarkan sprint penyidikan pada tanggal 13 Desmber 2022 maka penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan Tinggi Papua Barat dg menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 14 Desember 2022
“Tentu saja, adanya peningkatan proses hukum dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan atas telah diperolehnya lebih dari 2 alat bukti oleh penyidik. Serta temuan indikasi kerugian keuangan negara mencapai angka milyaran,” ucap Dirkrimsus Polda Papua Barat.
Berdasarkan fakta-fakta, kata Romylus Tamtelahitu, diketahui bahwa KONI Prov Papua Barat dalam kurun waktu Tahun 2019, 2020 & 2021 telah mendapatkan dana Hibah Prov. Papua Barat sebesar Rp227.495.122.000 miliar.
Diantaranya :
1) Tahun 2019 sebesar Rp60.000.000.000,- (enam puluh milyar)
2) Tahun 2020 sebesar Rp99.995.122.000,- (sembilan puluh sembilan milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu rupiah)
3) Tahun 2021 sebesar Rp67.500.000.000.- (enam puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah)
Lebih lanjut Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu S.Sos, S.I.K., M.Krim menjelaskan, penyidik Tipidkor Polda berhasil mengungkap terdapat belanja dan kegiatan dalam pertanggungjawaban (LPJ) KONI Prov Papua Barat yang tidak sesuai dgn kondisi yang sebenarnya dan tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap.
Sehingga tdk sesuai dgn Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sedangkan, Pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Denda paling sedikit senilai Rp.200 juta dan paling banyak senilai Rp.1 Miliar, dengan Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit sebesar Rp. 50juta dan paling banyak sebesar Rp.1 Miliar.
Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu S.Sos, S.I.K., M.Krim menambahkan, terkait dengan tersangkanya, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan prinsip due process of law sehingga melalui mekanisme gelar perkara akan dapat ditentukan pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban,” tandasnya.(PS-08)