JAKARTA, PapuaStar.com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sekaligus mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah.
Optimalisasi SLIK tersebut diluncurkan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Peluncuran itu turut dihadiri jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian dan lembaga, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), asosiasi pengembang perumahan, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan optimalisasi SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan kualitas penyaluran kredit dan pembiayaan kepada masyarakat secara tepat sasaran, sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Menurutnya, penyempurnaan sistem tersebut diharapkan dapat mendukung penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif, termasuk UMKM, serta mempercepat akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan.
”Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” ujar Friderica.
Optimalisasi SLIK mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Penyempurnaan tersebut mencakup percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh pelaku usaha jasa keuangan paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.
Selain itu, OJK juga menerapkan batas minimum (threshold) informasi debitur untuk nominal pembiayaan di atas Rp1 juta agar informasi yang disajikan lebih proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.
Friderica menegaskan, data debitur yang lebih mutakhir dan akurat akan membantu lembaga jasa keuangan mempercepat proses penyaluran pembiayaan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dalam mendukung Program 3 Juta Rumah.
Meski demikian, ia menegaskan SLIK bukan menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan persetujuan kredit atau pembiayaan.
”Keputusan pemberian kredit tetap berada pada masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan hasil analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian. Dengan demikian, perluasan inklusi keuangan dapat berjalan beriringan dengan penguatan kualitas kredit dan pembiayaan, pelindungan konsumen, serta terjaganya stabilitas sistem keuangan,” katanya.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengapresiasi langkah OJK dalam mengoptimalkan SLIK. Menurutnya, kebijakan tersebut akan mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
Hingga Juli 2026, SLIK telah dimanfaatkan oleh 2.169 pelapor yang terdiri atas perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.
Tingginya pemanfaatan SLIK tercermin dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan. Bahkan pada April 2026, jumlah inquiry mencapai 35,3 juta, menunjukkan peran SLIK yang semakin strategis dalam mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan nasional.
Di sisi lain, kinerja intermediasi sektor jasa keuangan juga terus menunjukkan tren positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tumbuh 11,51 persen secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun, sementara kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun dan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Melalui optimalisasi SLIK, OJK berharap kualitas informasi debitur semakin baik sehingga akses pembiayaan masyarakat menjadi lebih luas, proses penyaluran kredit berlangsung lebih cepat dan sehat, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Post Views: 74