MANOKWARI, PapuaStar.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja sebanyak kurang lebih 1 kg yang dibagi menjadi 36 bungkus plastik , seorang warga negara Asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) berinisial LT alias Boy diamankan di salah satu penginapan di Jayapura minggu lalu.
Dirresnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol. Indra Napitupulu, setelah dikonfirmasi Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, mengungkapkan tersangka merupakan hasil pengembangan tersangka yang terlebih dahulu diamankan.
Tersangka ditangkap pada Kamis (14/4) minggu lalu oleh tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat di sebuah penginapan di Jayapura, dan kini tersangka diamankan di rumah tahanan Polda papua Barat,” terang mantan Kapolres Manokwari, dalam siaran pers yang diterima PapuaStar.com, Selasa 19 April 2022.
Paket ini diperkirakan nilainya mencapai 36 jt rupiah, dan menurut pengakuan tersangka ganja tersebut didapatkan dari PNG. Dalam proses penahanan ini Ditresnarkoba juga berkoordinasi menyurat dengan Imigrasi karena tersangka merupakan seorang WNA.
Akibat perbuatan tersangka, ia dikenakan pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun,” beber Kabid Humas Polda Papua Barat.
Mantan Wadirkrimsus Polda Sulawesi Utara ini, menegaskan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba serta bila mengetahui informasi terkait keberadaan pemilik / pengedar narkoba laporkan ke pihak keamanan.
Kabid Humas mengimbau, kepada masyarakat agar menjauhi narkoba, narkoba merusak generasi bangsa, kita juga minta bantuan masyarakat agar bisa memberi informasi. Jangan takut, itu semua dijamin mulai dari indetitas dirahasiakan dan keamanan anda bisa menghubungi 110,” tandas Adam Erwindi.(rls/PS-08)