Ditresnarkoba Polda Papua Barat, Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja Sebanyak 1.5 Kg Senilai Rp.150 Juta

oleh -283 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil menangkap ratusan gram ganja siap edar dengan lima tersangka di Manokwari.

Kelima tersangka itu adalah : ARW, FW, FFD, IS, dan SW (ibu rumah tangga) kini mendekam di tahanan Polda Papua Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Agustinus Fernando Indra Napitupulu SIK melalui KBO Ditresnarkoba Polda Papua Barat AKBP Bidik Rysaladi SH, dan PS Kabag Wassidik Ditresnarkoba AKP Basri Sanusi SH.

Kabag Wassidik Ditresnarkoba AKP Basri Sanusi SH menuturkan para tersangka ini ada yang ditangkap di Manokwari dan Sorong pada bulan September 2022.

Untuk penangkan pertama PS pada 5 September 2022 ditangkap ganja seberat 86,9 gram dengan tersangkanya seorang ibu rumah tangga yang berinsial SW 47 tahun.

‘’Ini jaringan dari Jayapura ke Manokwari mau mengedarkan ganja, informasi dari masyarakat kemudian tim mengamati dan mencurigai dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan di salah satu tempat di Manokwari ditemukan ganja dan ditahan,’’ jelas AKP Basri.

Sementara itu Pada 27 September 2022 tim yang di tugaskan di Sorong menangkap sabu-sabu dengan tersangka IS yang baru enam 6 bulan keluar dari Lapas dengan kasus narkoba.

Penangkapa IS berawal dari kecurigaan ada sesorang mabuk tetapi tidak beraroma minuman kerasa, sehingga diamankan oleh tim Resnarkoba Polda Papua Barat,  kemudian diperiksa urine positif, dalam pengakuannya Ia memperoleh sabu-sabu dengan membeli dari orang berinsial IS.

‘’Kemudian dilakukan pengembangan, diperiksa urin IS positif dan rumahnya didapat barang bukti ganja satu gram alat-alat sisa sabu,’’ terang Basri.

Berikutnya, 10 September 2022 tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat di Dek 3 KM Sinabung Pelabuhan Manokwari setelah dari Biak dan Jayapura menangkap tersangka berinisial ARW,’’ ungkap AKBP Bidik Rysaladi kepada wartawan di Polda Papua Barat, Senin (03/10/2022).

Menurutnya, tersangka diperiksa urinenya, negatif, tetapi ditemukan 35 bungkus ganja dalam kemasan plastik bening seberat 583,91 gram, ada juga lima (5) bungkus dalam plastik seberat 134, 32 gram, totalnya 40 bungkus dengan berat 718, 23 gram.

Penagkap itu berawal dari Subdit 1 Reserse Narkoba Polda Papua Barat memperoleh informasi masyarakat, bahwa ada dugaan ganja dibawa dari Jayapura ke Manokwari melalui kapal KM Sinabung.

‘’Kemudian tim melakukan penyelidikan saat kapal merapat, menemukan tersangka ARW dan ganja yang disimpan di tas laptop, dua plastik ganja di celana dalam tersangka yang dipakai,’’sebut AKBP Rysaldi.

Selanjutnya, tim melakukan penangkapan lagi pada 30 September sekitar pukul 07.00 WIT di Kamar 3011 KM Labobar pelayaran Jayapura ke Manokwari, dengan dua tersangka berinisial FW, FFDF.

‘’Kedua pelaku dipemeriksa urine, positif. Barang bukti yang diperoleh setengah karung ganja yang diisi di karung beras berukuran 10 kg, setelah ditimbang beratnya 526,08 gram, selain itu ditemukan 1 kantong plastik warna berisi 197,35 gram, di plastik bening 3 bungkus ukuran besar seberat 74,38 gram, 1 bungkus plastik bening sedang seberat 9,15 gram, satu bungkus plastik bening kecil 3,7 gram, totalnya 810,13 gram,’’ ungkap secara rinci AKBP Bidik Rysaladi.

Dikatakan Kronologisnya, tim memperoleh informasi pelaku menumpang kapal KM Labobar di kamar 3011 dari Jayapura ke Manokwari mau ke Sorong.

Setelah berkoordinasi dengan Satpam Pelni, tim melakukan penggeledahan di kamar kapal ditemukan narkoba jenis ganja asal PNG.

“Ia menambahkan, untuk keseluruhan digabungkan dari 5 tersangka hasil penangkapan sabu-sabu pada Bulan September 2022, sebanyak 1.5 kg dan jika di rupiakan 1 gram ganja seharga Rp.100ribu maka keseluruhannya jika terjual secara keseluruhan oleh para pengedar senilai Rp.150 juta,” beber Bidik Rysaladi.

Bersyukur Ditresnarkoba Polda Papua Barat berhasil menggagalkan peredaran sa di Sorong dan Manokwari dan semua barang tersebut dari Papua Nugini (PNG).

“Sedangkan perbuatan para tersangka melanggar pasal primernya 114 ayat 1 subsider pasal 100 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal emta (4) tahun maksimalnya 20 tahun,” tandasnya.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *