MANOKWARI,PapuaStar.com- Direktorat Narkoba Polda Papua Barat berhasil mengungkap kasus home industri ilegal minuman lokal jenis Cap Tikus (CT) di dua lokasi di Manokwari. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap empat pelaku, termasuk pemilik home industri tersebut.
Kombes Pol Indra Napitupulu, Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Selasa (7/5/2024) bahwa keempat pelaku tersebut adalah HPS selaku pemilik home industri, TS sebagai karyawan penyulingan, ZA yang mengantar hasil produksi, dan S Alias N sebagai bendahara dan pembeli bahan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita seperangkat alat penyulingan, bahan baku ragi, 6 galon CT, dan ratusan botol aqua berisi CT siap edar. Para tersangka menjual CT di wilayah Manokwari dengan harga 35 ribu per botol, dan telah beroperasi selama 6 bulan sebelum ditangkap.
Proses pengungkapan dan penangkapan berlangsung selama 3 bulan, dimulai pada 31 Januari 2024. Tim berhasil menemukan rumah kontrakan di Wosi Gaya Baru dan tempat penyulingan di seputaran Arfai. Setelah pengembangan, tim berhasil menciduk satu persatu tersangka, termasuk HPS selaku pemilik home industri ilegal.
Selain itu, dalam konferensi pers tersebut, disampaikan informasi terkait dua kasus lainnya, yakni mengenai Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Narkotika. Kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak berwenang.
Kronologi operasi dimulai pada 31 Januari 2024, dengan mendapat informasi dari masyarakat tentang rumah yang digunakan untuk produksi CT. Polisi menyita sejumlah barang bukti di lokasi, termasuk galon dan botol berisi CT, serta peralatan produksi.
Penyidikan terhadap para tersangka terus dilakukan, dengan menangkap sejumlah pelaku yang melarikan diri. Berbagai barang bukti dan dokumen terkait kegiatan ilegal tersebut juga disita untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian Papua Barat juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan tersangka utama, yang memiliki kasus terkait sebelumnya. Seluruh proses penanganan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(PS-09)