Ditresnarkoba Polda Papua Barat Kembali Gagalkan Pengiriman Ganja 105.79 Gram Ke Kota Sorong

oleh -302 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Melalui Direktorat Narkoba berhasil menangkap LF Penumpang KM Sinabung pemilik Narkotika jenis Ganja seberat 105,79 gram, Senin (14/08/2023).

Ganja yang dibawa LF jika dirupiahkan senilai lebih dari Rp10 juta, selain barang bukti dari tangan tersangka disita barang bukti lain berupa 2 unit Handphone dan 2 unit celana warna hitam.

Wakil direktur Narkoba Polda Papua Barat AKBP. Junov Siregar mengatakan, setelah mendapat laporan dari masyarakat timnya bergerak menuju Pelabuhan Manokwari dan mendapati LF membawa 4 bungkus ganja kering.

“Pelaku menyimpan barang bukti di pinggang belakang celana yang digunakan berwarna hitam, setelah ditanya pelaku mengakui bahwa ganja tersebut berasal dari Jayapura dan akan di edarkan di Kota Sorong,” kata Junov.

Wadir Narkoba juga menyebut, LF merupakan Bandar yang langsung bertransaksi di Kota Jayapura dengan barter (bertukar) senjata jenis air softgun dengan pemilik utama.

“Dia melakukan barter senjata Softgun dengan ganja untuk dijual di kota Sorong menggunakan kapal penumpang,” lanjut dia.

Tersangka LF disangkakan dengan undang-undang nomor 35 tahun 2005 tentang Narkotika dengan minimal hukuman 5 Tahun penjara, maksimal 20 Tahun penjara atau denda minimal 1 Miliar Rupiah.

“Selanjutnya kami akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan dan DPO yang belum tertangkap,” Tandas dia. (PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *