MANOKWARI, PapuaStar.com-Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, menyerahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang telah ditetapkan, kepada Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, dalam rapat paripurna masa pers
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Penetapan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna masa persidangan ke-III tahun 2025 di Hotel Aston Niu Manokwari, Selasa (30/9/2025)
Dihadiri Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani, SH., M.Si, Plt Sekda Papua Barat Otto Parorongan, para asisten, pimpinan OPD Badan dan Biro, Ketua MRP, 28 anggota DPR serta Forkopimda.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, Wakil Ketua I Petrus Makbon serta Wakil Ketua II Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H.
Surat keputusan DPR Papua Barat bernomor 15 Tahun 2025 dibacakan Sekretaris DPR Papua Barat, Hendra Marthinus Fatubun, S.Hut, isi keputusan menyebutkan persetujuan dewan terhadap Ranperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“DPR menerima dan menyetujui rancangan daerah Provinsi Papua Barat tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025 untuk dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” sebut Hendra membacakan keputusan.
Rincian perubahan APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2025 sebagaimana terlampir dalam keputusan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Penetapan dilakukan di Manokwari pada 30 September 2025, ditandatangani Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, Wakil – wakil ketua.
Rincian perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2025 : Pendapatan daerah sebesar Rp3.636.291.689.604,00 (3 triliun, 636 miliar, 291 juta, 689 ribu, 604 rupiah).
Pendapatan asli daerah sebesar Rp457.860.242.782,00 (457 miliar, 860 juta, 242 ribu, 782 rupiah.
Pendapatan transfer sebesar Rp3.042.885.447.175,00 (3 triliun, 42 miliar, 885 juta, 447 ribu, 175 rupiah).
Lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp135.545.999.647,00 (135 miliar, 545 juta, 999 ribu, 647 rupiah).
Belanja sebesar Rp3.770.233.675.769,94 (3 triliun, 770 miliar, 233 juta, 675 ribu, 769 rupiah, koma 94 sen).
Belanja operasi sebesar Rp2.199.829.868.663,87 (2 triliun, 199 miliar, 829 juta, 868 ribu, 663 rupiah, koma 87 sen).
Belanja modal sebesar Rp465.697.339.800,07 (465 miliar, 697 juta, 339 ribu, 800 rupiah, koma 7 sen).
Belanja transfer sebesar Rp1.044.706.467.306,00 (1 triliun, 44 miliar, 706 juta, 467 ribu, 306 rupiah)
Penerimaan pembiayaan daerah yaitu sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp133.947.986.165,94 (133 miliar, 941 juta, 986 ribu, 165 rupiah, koma 94 sen).
Pembiayaan neto Rp133.947.986.165,94 (133 miliar, 941 juta, 986 ribu, 165 rupiah, koma 94 sen).(PS-08)
Post Views: 60