MANOKWARI, PapuaStar.com-Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar rapat paripurna masa sidang II tahun 2024, Kamis (26/9/2024) di salah satu hotel Manokwari.
Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2024.
Rapat Paripurna ini dengan agenda utama penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPR Papua Barat terhadap penjelasan Gubernur Papua Barat mengenai Nota Keuangan Perubahan APBD tahun 2024.
Rapat ini dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Papua Barat, Yacob Fonataba, Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor, serta anggota DPR Papua Barat.
Orgenes Wonggor secara resmi membuka rapat paripurna yang menjadi forum bagi fraksi-fraksi DPR untuk memberikan tanggapan atas perubahan APBD yang diusulkan.
Orgenes Wonggor mengatakan, pada rapat tersebut, Gubernur Papua Barat telah menyampaikan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp 5 triliun lebih dan belanja daerah sebesar Rp 5,3 triliun lebih, yang menjadi dasar perubahan APBD tahun 2024.
Fraksi-fraksi DPR Papua Barat kemudian menyampaikan pandangan umum mereka melalui juru bicara Rudy Sirua, yang menyuarakan berbagai pendapat dan usulan.
Gabungan Fraksi-Fraksi Gabungan DPR Papua Barat (GFF-DPRPB) dalam pandangannya menyebutkan bahwa APBD memiliki peran strategis untuk mendukung aktivitas pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
APBD juga menjadi instrumen untuk mewujudkan pembangunan ideal yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penyusunan APBD harus mengutamakan prinsip efisiensi, efektivitas, dan tepat sasaran. (PS-08)