MANOKWARI, PapuaStar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari bersama pemerintah daerah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan 5 distrik baru yakni Distrik Aimasi, Mokwam, Masni Utara, Masirawi, dan Distrik Moruj Mega, Selasa (12/10/2022).
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang dapat kantor DPRD Kabupaten Manokwari itu dihadiri Asisten I Setda Kabupaten Manokwari, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Kepala Distrik Warmare dan kepala Distrik Manokwari Utara. Sementara dari pihak legislatif dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Bons Rumruren, Norman Tambunan, dan para anggota DPRD.
Pihak eksekutif dalam rapat tersebut mengajukan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang memuat pembentukan 5 distrik baru. Draft Ranperda kemudian ditanggapi bebas oleh anggota DPRD.
Ketua Fraksi PKS Masrawi Aryanto dalam tanggapannya mendukung adanya pemekaran 5 distrik baru yang diusulkan oleh pihak eksekutif. Namun Masrawi mengingatkan agar sebelum dimekarkan kelima distrik tersebut, pemerintah daerah harus menyiapkan mulai dari infrastruktur, keuangan hingga sumber daya manusia.
“Dengan adanya distrik baru ini semoga pelayanan kepada masyarakat lebih optimal. Persoalannya adalah, pemerintah daerah harus menyiapkan sarana dan prasarana, jangan nanti pemerintahan distrik yang baru terlantar,” ungkap Masrawi.
Sejalan dengan itu, Wakil Ketua DPRD Norman Tambunan meminta pemerintah daerah mengusulkan dibentuknya Kota Madya di Manokwari, sebab dari sisi jumlah penduduk dan sebaran distrik telah memenuhi persyaratan terbentuknya Kota Madya.
Sejauh ini wilayah kota Manokwari sudah terbagi menjadi 4 distrik yakni Manokwari Barat, Manokwari Timur, Manokwari Selatan dan Distrik Manokwari Utara. Dengan jumlah pendudukan yang terbilang mumpuni. Sehingga ini menurutnya sudah mutlak diusulkan menjadi Kota Madya.
“Kenyataannya penduduk di kota Manokwari misalkan di Amban sudah meluap jumlahnya, jadi ini tolong diusulkan. Sebentar lagi Papua Barat Daya, tetapi Kota Manokwari belum juga dibentuk sebagai ibu kota provinsi,” tegas Norman.
Lanjut legislator asal partai Golkar itu bahwa jika keuangan daerah memungkinkan maka pengusulan pembentukan 5 distrik baru dan Kota Madya sama-sama berjalan, sehingga dapat menjawab tentang kendali pemerintahan. Mengingat terdapat 5 distrik yang akan dikembalikan ke kabupaten Manokwari yang notabenenya jumlah distrik akan bertambah.
“Tuntutan masyarakat adalah pergeseran bukan pembentukan distrik. Jika perlu pembentukan distrik baru dan pergeseran Kabupaten Manokwari, sehingga Kota Manokwari bisa dibentuk. Berkaitan dengan itu, keuangan yang harus diperkuat. Jadi saya minta ini dikaji ulang secara internal di pemerintah daerah, jangan sampai kita tetapkan kemudian tidak jalan,” timpal Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manokwari itu.
Menanggapinya, Asisten I Setda Kabupaten Manokwari Wanto berjanji akan menyampaikan usulan tersebut kepada Bupati Manokwari sebagai mandataris pengambilan kebijakan tertinggi di daerah. Sehingga lebih mempermudah rentang kendali pelayanan kepada masyarakat.
“Nanti saya sampaikan kepada bapak Bupati agar pembentukan kota ini supaya paralel. Begitu distrik terbentuk, kemudian kotanya,” terang Wanto.
Sementara itu Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Manokwari Samuel Aronggear menjelaskan bahwa kelengkapan administrasi pembentukan distrik baru sudah lengkapi hingga terbitnya peta calon pembentukan dan perbandingan antara distrik induk dengan calon distrik. Tinggal disosialisasikan kepada masyarakat, agar secepatnya kelima distrik ini segera terbentuk.
Dengan adanya pembentukan distrik baru, maka secara otomatis pembentukan Kota Madya akan mengikuti. Sebab dalam kajiannya, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Manokwari telah menyesuaikan dengan peraturan yang baru.
“Soal pembentukan kota kami sudah menyesuaikan kajian terkait pembentukan kota. Sebelumnya kajian yang digunakan saat itu adalah PP 78 tahun 2007 sudah kami sesuaikan dengan aturan yang baru UU 23 tahun 2014 Bab VI terkait dengan penataan daerah,” beber Samuel Aronggear.(PS-01)