MANOKWARI, PapuaStar.com – Polres Manokwari melalui Tim Avatar Satreskrim berhasil menangkap 2 terduga pelaku pencurian dengan kekerasan alias begal di wilayah hukum Manokwari.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial JM (19) dan LR (18). Keduanya di tangkap di komplek BLK Manokwari pada Minggu 11 Juli 2021 sekira pukul 18.30 WIT.
Dari kronologis kejadian, keduanya melakukan begal di Jl. Trikora Sowi dengan menggasak 1 unit telephon genggam (HP) dan 3 unit kendaraan roda dua. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban, dan di tindaklanjuti oleh Tim Avatar Buser Polres Manokwari.
“Terkait curas dan begal kemarin 11 Juli sekitar pukul 18.30 WIT, kami Avatar penangkapan terhadap pelaku begal atas inisial JM (19), LF (18) TKP curas di Jl. Sowi dan aman kan 3 unit kendaraan bermotor dan Hp jenis Oppo, ada 2 LP yang kami masih lidik,” ungkap Kapolres Manokwari melalui Kanit Jatanras, Ipda. Abeg Guna utama S.Tr.K, Senin (12/7/2021).
Saat penangkapan kedua terduga pelaku kata Abeg, sempat terjadi perlawanan namun dengan kesigapan anggota di lapangan, keduanya berhasil di amankan.
Aksi pencurian dengan kekerasan alias begal ini rupanya di latar belakangi oleh faktor ekonomi.
“Modus pelaku barang itu digunakan dan di jual untuk keuntungan sendiri. Kita tangkap di pantai BLK, setelah pelaku keluar dari tempat persembunyiannya. Sempat ada perlawanan, tapi kita berhasil menangkap pelaku,” tambahnya.
Terhadap penada barang hasil curian tentu akan mendapatkan konsekuensinya. Namun sejauh ini, para pelaku belum berkomentar kepada siapa barang hasil rampasan itu di jual.
“Kita masih kembangkan untuk siapa mereka jual barang hasil curian. Kemungkinan satu jaringan dengan yang kemarin, tapi kami masih kembangkan dulu,” tutup Kanit Jatanras Buser Polres Manokwari itu. (PS-01)