MANOKWARI, PapuaStar.com – Seorang wanita diamankan personel Satreskrim Polresta Manokwari, atas dugaan perdagangan anak dibawah umur, melalui aplikasi Michat.
Terduga pelaku tersebut merupakan wanita muda berinisial M. Yang mana, terduga pelaku mengajak paksa korban untuk melakukan hubungan intim dengan pria hidung belang, untuk menghasilkan uang.
“Ini dilakukan melalui aplikasi Michat. Tersangka mengajak korban, untuk dipekerjakan secara tidak selayaknya,” ungkap Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri, Senin (8/5/2023).
Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun, menceritakan bahwa korban sempat dibawa kabur oleh terduga pelaku, tanpa sepengetahuan orang tua korban selama 3 hari.
Namun niat busuk terduga pelaku, berhasil dihentikan orang tua korban, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
“Korban berusia 15 tahun, dibawa oleh tersangka yang adalah temannya. Korban sempat dibawa selama 3 hari, tidur di kos tersangka, kemudian ke SP. Saat kembali ke kota, orang tua korban langsung memergoki dan mengambil korban,” tutur Kasat Reskrim Polresta Manokwari.
Terduga pelaku yang juga merupakan teman dekat korban itu mengaku, aksinya ini baru dilakukan terhadap korban.
Adapun dugaan indikasi korban telah disetubuhi, maka akan dilakukan visum untuk memastikannya. Jika terbukti, terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis.
“Sampai sekarang kita masih melakukan pemeriksaan intensif, karena akan dilakukan visum terhadap korban, kalau memenuhi unsur perbuatan persetubuhan maka akan dikenakan Pasal 53,” tandasnya.
Atas perbuatan terduga pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Manokwari, dan disangkakanPasal 332 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.(PS-01)