Edi Mangun Tegaskan Pertamina Hanya Mendistribusikan, Bukan Penegak Hukum !

oleh -226 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Edi Mangun selaku Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial &Trading Regional Papua Maluku menyatakan, bahwa tupoksi Pertamina mendistribusikan BBM bukan melidik ataupun menjadi penyidik.

“Perlu diketahui, Undang-undang Migas itu jelas bahwa jika mengarah kepada pidana itu adalah rananya aparat penegak hukum, ungkap Edi Mangun, saat ditemui sejumlah wartawan di Manokwari, Jumat (25/03/2022 ).

Lebih lanjut Edi Mangun mengatakan, beberapa waktu yang lalu mobil-mobil angkutan umum lakukan aksi unjuk rasa memprotes terkait BBM subsidi habis.

“Dikarenakan, mobil angkutan umum merekalah yang menjadi korbannya hingga tidak mendapatkan BBM Subsidi, karena kenyataannya bukan rahasia lagi di SPBU-SPBU ada banyak mobil dan motor modifikasi,” jelas Edi Mangun.

Sudah tau itu mobil atau motor modifikasi dan membiarkannya, itu sama saja membiarkan mencuri BBM subsidi, artinya itu sudah mengarah ke pidana, maka itu bukan tugas Pertamina melainkan itu tugas aparat keamanan.

Edi Mangun menegaskan, Pertamina tidak bisa menangkap orang yang sudah mengarah kepidana, UU Migas bukan mengarahkan Pertamina sekaligus menjadi Aparat penegakan hukum, menangkap atau menjadi penyidik. Itu bukan kewajiban maupun tugas Pertamina dan tidak bisa seenaknya mengambil alih tugas, itu salah!

Secara prinsip kami berterima kasih kepada siapapun teman-teman yang sudah turun ke jalan, mereka memang memperjuangkan hak mereka, karena negara mensubsidi BBM untuk mereka. Tangan kami tidak diberikan kekuasaan untuk mengatur itu, mengendalikan terjadinya pencurian,” jelasnya lagi.

Saya tegaskan lagi, bahwa porsi pertamina hanya sampai di pendistribusian optimal dan pembinaan SPBU, sekali lagi kalau ada oknum anggota DPR yang mengembalikan untuk pertamina melakukan itu, itu merupakan satu hal yang salah, pertamina tidak bisa mengendalikan adanya pencurian di SPBU karena itu tidak dibenarkan dalam UU.

Tugas pertamina hanya mendistribusi,  jadi jangan semua beban itu ditumpuk ke pertamina, harusnya yang mengawal itu dan yang menjaga serta memonitor itu adalah tugas dari pemerintah daerah serta Pihak keamanan saat terjadi pelanggaran pidana,” ucapnya.

Ditambahkannya, Pertamina selalu melakukan evaluasi terhadap semua SPBU bahkan ada keluhan tim turun untuk lakukan evaluasi. Selain itu juga CCTV dipasang untuk memonitoring mobile yang masuk keluar isi bensin di SPBU hingga berulang-ulang, CCTV menjadi alat bantu kami untuk mengevaluasi kerja dari SPBU.

“Lebih lanjut ia mengatakan di Manokwari ada beberapa SPBU yang kami tindak, karena setiap pelanggaran pasti ditindak, karena porsi kami hanya pembinaan. Bahkan ada orang yang meminta agar SPBU ditutup, tapi menutup satu SPBU dampaknya sangat luar biasa, tapi kalau untuk pembinaan pasti Pertamina lakukan. (PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *