MANOKWARI, PapuaStar.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat tiap tahun akan menyalurkan bantuan dana pembinaan untuk partai politik yang berhasil meraih kursi di DPR Papua Barat.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri nomor 36 tahun 2018
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat Edison Ompe saat ditemui sejumlah wartawan, Kamis ( 23/02/2023).
Menurut Edison bantuan dana untuk partai politik yang berhasil meraih kursi DPR Papua Barat tahun ini tetap akan diberikan karena sesuai dengan aturan.
” Baik itu suara terbanyak kursi di DPR jadi penyampaiannya tetap kita berikan,” ungkapnya.
Tahun ini sudah pasti ada namun hingga saat ini masih ada partai politik yang belum melaporkan pertanggung jawaban bantuan dana partai yang diberikan pada tahun 2022 untuk 11 partai politik
” Dimana ada yang sudah lapor ada juga yang belum melaporkan. Sehingga laporan pertanggungjawaban semua masuk dulu baru kita berikan dana bantuan yang tahun 2023, ” tandasnya.
Saya harapkan secepatnya bagi partai politik yang belum melaporkan pertanggung jawabannya agar segera, agar dana bantuan partai untuk tahun 2023 bisa juga secepatnya di proses.
” Kata Edison semua itu kembali ke Pimpinan Partai, memang kami dari Bidang Poldagri sudah menyampaikan itu supaya segera di laporkan agar dilakukan pencairan tahun ini semua berjalan sesuai dengan aturan,” katanya
“Bagi Partai politik yang belum melapor hingga batas yang ditentukan akan dikenakan sangsi tidak akan diberikan lagi bantuan dana pembinaan, sedangkan untuk partai politik yang sudah menyerahkan laporan pertanggungjawaban tetap akan diberikan bantuan dana pembinaan partai.(PS-08)