KABUPATEN SORONG, PapuaStar.com – Seorang Ayah (RS) di Kabupaten Sorong membunuh dan mengubur anak kandungnya didalam kamar. Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru SH.,S.IK beberkan dalam press release yang digelar di halaman pintu masuk Polres Sorong, Selasa (30/05/2023).
Ini Kronologinya dan Fakta-faktanya Ayah Kandung Bunuh Anak Sendiri dan Kubur dalam kamar
Aksi ini terjadi pada Selasa (04/04/23) sekira pukul 07.00 WIT bermula saat korban sedang sarapan dan duduk berdampingan dengan pelaku dan mengeluhkan rasa sakit dibagian kepala. Akibat pukulan benda keras yang dihantamkan pelaku kebagian kepala korban sehari sebelumnya.
Anak tersebut terus-menerus mengeluh dan merintih karena kesakitan yang timbul korban mulai bertingkah dan rewel di hadapan pelaku. Kesal melihat sikap korban yang tak kunjung berhenti pelaku merupakan ayah kandung korban mulai kembali menghantam bahu korban sebanyak 2 kali.
Namun pukulan yang didaratkan pelaku bukannya membuat korban diam justru kembali membuat korban semakin rewel, akibatnya pelaku kembali menghujani pukulan kearah dada sebanyak 2 kali.
“Entah apa yang merasuki pelaku akhirnya korban dipukul 2 kali di bagian bahu.
Karena tetap rewel pelaku kembali memukul korban di bagian dada hingga akhirnya jatuh kelantai dan kepala belakang korban terbentur.
Setelah sempat menangis sebentar kemudian tiba-tiba korban diam tidak sadarkan diri ” ungkap Kapolres Sorong.
Melihat korban dalam keadaan tidak sadarkan diri, Pelaku mulai merasa panik dan berupaya membuat pertolongan berupaya melakukan Cardiopulmonary Resuscitation (CPR) dimana secara medis CPR adalah salah satu upaya pertolongan pertama gawat darurat secara medis yang dilakukan pada seorang pasien terhenti jantung,namun dilakukan dengan prosedur dan teknik tertentu dan tidak semua dikuasai oleh setiap orang.
Alhasil yang dilakukan pelaku tidak membuahkan hasil. Akibatnya pelaku yang dirundung kepanikan memutuskan untuk memandikan korban untuk selanjutnya di kubur di dalam kamar.
” Jadi karena panik,lalu korban tidak sadar-sadar.Dan pelaku telah melakukan berbagai tindakan namun tidak ada reaksi dari korban, untuk menutupi tindak kejahatan pelaku langsung memandikan korban selanjutnya menggali kubur didalam kamar dengan cara menggali lantai dengan menggunakan pisau dapur dan batu coran yang berbentuk lebar ” beber Kapolres
Dengan menggali lubang sedalam kurang lebih 40 cm RS langsung mengubur korban dengan membalut korban hanya dengan menggunakan kain sarung lalu menutupi dengan karung dan pada bagian atas kembali ditutup dengan menggunakan papan.
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru SH.,S.IK mengungkapkan kejadian ini pertama kali terkuak karena kerinduan Wa Ode Putri yang merupakan ibu kandung korban ingin bertemu. Namun selalu dihalang-halangi dengan berbagai alasan yang dikeluarkan oleh RS.
” Jadi setiap kali ibu korban mau ketemu selalu saja dihalang-halangi dengan berbagai alasan. Sehingga timbulah kecurigaan dan melaporkan kepada perangkat kampung dan selanjutnya kami terima laporan tersebut untuk kami dalami dan berhasil kami ungkap kejahatan yang telah dilakukan oleh RS ayah kandung korban ” ucap Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru SH.,S.IK.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 20 Tahun Penjara.(PS-02)