MANOKWARI, PapuaStar.com – Seorang karyawan berinisial KA salah satu restoran di Manokwari akhirnya dijemput Tim Avatar Polres Manokwari di Jambi. Tersangka KA ditangkap karena di duga melakukan penggelapan uang senilai Rp. 43 Juta di restoran tempat dia bekerja.
Kasat Reskrim Polres Manokwari melalui Kanit Pidum IPDA Deviaryanti saat ditemui di Mapolres Manokwari, Senin (24/1/2022). Dijelaskannya bahwa tindakan yang dilakukan tersangka karena keinginannya sendiri. Modus yang dimainkan KA yakni melebihkan nilai pada item penyewaan dengan nilai yang bervariasi.
“KA adalah general manajer salah satu restoran ternama di Manokwari yang sudah bekerja 11 bulan. Setelah pada bulan Desember sampai Januari ketahuan kalau dia melebihkan nilai dari paket yang dibeli konsumen, jadi yang disetorkan kepada pimpinannya tidak sesuai dengan apa yang dibayarkan oleh pelanggan,” jelas IPDA Devi.
Kegiatan yang dilakukannya ini mulai diketahui ketika pelanggan mencurigai permintaan pembayarannya melalui rekening pribadi.
Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka yang saat itu sudah berada di kota Jambi. Tim Avatar lalu berkoordinasi dengan Polsek Jambi untuk melacak keberadaannya. Tim Resmob Polsek Jelutung Jambi kemudian mengamankan tersangka di salah satu hotel milik orang tuanya, pada 16 Januari 2022 lalu. Setelah diamankan, Tim Avatar selanjutnya menjemput dan membawa tersangka tiba di Manokwari pada tanggal 23 Januari 2022.
“Jadi modusnya penipuan dan penggelapan. Jadi kasusnya itu variasi,dari Desember itu. Sehingga dilaporkan oleh istri dari pimpinannya pada tanggal 12 Januari 2022. Tersangka kemudian kita jemput di Jambi,” sambungnya.
Kini penyidik Satreskrim Polres Manokwari telah mengumpulkan seluruh barang bukti berupa bukti transfer dan sudah memeriksa sebanyak 3 orang saksi. Kini tersangka diamankan di sel tahanan Polres Manokwari. Yang bersangkutan disangkakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.(PS-01)