Gerindra Papua Barat Terhalang Dokumen Syarat DPP

oleh -911 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – DPD Partai Gerindra Provinsi Papua Barat belum menerima berita acara dan tanda terima dari KPU Papua Barat terkait pengajuan dokumen Bakal Caleg (Bacaleg).

Ketua DPD Partai Gerindra Papua Barat, Mohamad Lakotani mengatakan, Hal tersebut dikarenakan adanya syarat yang belum dipenuhi Gerindra. Sehingga pengurus hanya melakukan registrasi dan akan kembali lagi ke KPU Minggu, 14 Mei 2023.

“Seluruh proses tahapan pendaftaran dilakukan melalui Silon dilakukan secara online, oleh karena itu, semua dokumen harus dilengkapi dan kami partai Gerindra Papua Barat dan hampir seluruh DPD dan DPC di Indonesia, ada 1 dokumen yakni persetujuan DP,” terang mantan Wakil Gubernur Papua Barat kepada sejumlah wartawan, di Halaman Kantor KPU-PB, Sabtu (13/05/2023).

Lakotani menyampaikan, pihaknya terus melakukan konfirmasi ke DPP terkait dokumen persetujuan tersebut.

“Informasi dari DPP, bahwa dokumen terkait persetujuan baru akan dikeluarkan nanti malam (Sabtu, 13 Mei 2023) untuk seluruh Indonesia, ada proses dan mekanisme yang dilakukan DPP sehingga seluruh Indonesia,” jelas Lakotani.

Tidak hanya DPD Papua Barat, mengalami kendala ini, hal yang sama dialami juga pengurus DPC Gerindra di Manokwari, Teluk Wondama Bintuni dan Fakfak.

“Pengajuan dokumen Bacaleg yang dilakukan lanjut Lakotani, kuota perempuan 30 persen dan penempatan susunan bakal caleg sesuai dengan keterwakilan kuota perempuan juga telah terpenuhi sesuai,” bebernya.

Lakotani menambahkan, komposisi Caleg DPR Provinsi Dapil 1 (12 orang), 2 (5 orang), 3 (5 orang), 4 (6 orang), 5 (7 orang) sesuai kuota perdapil.

“Untuk DPR RI yang bicara ini siap maju dan ada dua lagi pengurus Gerindra,” tutup Lakotani.

Disinggung terkait pemilihan Gubernur Papua Barat diposisi wakil, Lakotani menyebut, dirinya fokus pada tahapan maju di Senayan, DPR RI.(PS-08).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *