Guru PPPK Tingkat SMA-SMK Desak Pemkab dan Pemkot se-Papua Barat Bayar Gaji

oleh -1063 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru SMA-SMK, di Kabupaten Manokwari menggelar aksi protes di Kantor Bupati Manokwari, Selasa (4/4/2023).

Dalam aksi protes itu, para guru mempertanyakan hak mereka yang sejak awal tahun 2023, belum juga diterima.

Adapun 4 tuntutan dari guru PPPK tingkat SMA-SMK yakni penyelesaian pembayaran gaji. Selain itu menyelesaikan SK pengalihan guru SMA-SMK se-Papua Barat, guna kepastian nasib dan gaji.

“Segera menyelesaikan gaji 24 guru, yang belum menerima SK nya sejak bulan Oktober 2022 dari jumlah kami 643 ASN PPPK Guru,” beber Abner Manufandu.

Para guru juga mendorong agar pemerintah kabupaten/kota se-Papua Barat, secepatnya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, terkait pembayaran gaji 643 ASN PPPK Guru periode Januari hingga April 2023.

“Segera membayarkan gaji kami sesuai aturan yang berlaku. Demi kelancaran tugas dan tanggungjawab kami di sekolah. Sebab selama ini kami selalu mendapat derita dan kekecewaan,” sambungnya.

Caption Foto : Guru PPPK tingkat SMA-SMK geruduk kantor Bupati Manokwari, meminta penyelesaian pembayaran gaji periode Januari-April 2023/PS-01

Pemerintah kabupaten/kota juga segera menarik kembali data guru PPPK dari Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, guna dilakukan pemberkasan. Sehingga pembayaran gaji dan tunjangan tidak mengalami kendala.

Jika dalam waktu dekat, pemerintah kabupaten/kota se-Papua Barat tidak menindaklanjuti aspirasi tersebut, maka para guru ASN PPPK tingkat SMA-SMK se-Papua Barat dan Papua Barat Daya, akan melakukan aksi mogok mengajar.

“Kami minta hak kami dibayarkan bulan ini juga, sekaligus dengan THR kami. Kalau tidak, maka kami akan mogok mengajar,” pungkas Abner.

Menanggapi aksi demo itu, Wakil Bupati Manokwari Edi Budoyo menegaskan bahwa penyelesaian gaji tetap akan dilakukan. Namun pemerintah kabupaten masih menunggu Surat Keputusan (SK) pelimpahan dari pemerintah Provinsi Papua Barat.

“Kuncinya ada di SK pelimpahan dari provinsi ke kabupaten. Karena itu yang akan menjadi dasar untuk kami bayarkan,” terang Edi Budoyo.

Sebab lanjut Edi Budoyo, hingga kini pemerintah provinsi Papua Barat hanya menyerahkan secara personel. Terkait aset dan dokumen lain-lainnya belum dilimpahkan ke kabupaten/kota.

“Prinsipnya, kami sedang usahakan. Karena kalau tidak maka nanti temuan,” tutup Budoyo.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *