MANOKWARI, PapuaStar.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Manokwari, Iman Teguh Adianto, memaparkan Capaian Kinerja Imigrasi Kelas 1 Non TPI Manokwari Tahun 2022, di lantai 2, Aula Kantor Imigrasi Kelas IB Non TPI Manokwari, Jumat (06/01/2023)
Dikatakan dalam press Release, bahwa dalam penerbitan paspor atau Dokumen Perjalanan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, pada tahun 2022 meningkat hingga 1.601 paspor dibandingkan tahun 2021 hanya 540.
“Tahun ini kita juga sudah menerbitkan paspor elektronik sebanyak 130 sehingga total penerbitan paspor pada tahun 2022 sebanyak 1.731,” terang Iman Teguh Adianto, di hadapan seluruh wartawan dan staf Imigrasi Manokwari, di lantai 2 Aula Imigrasi Manokwari, Jumat (06/01/2023).
Untuk ijin tinggal dan kunjungan alami peningkatan pada tahun 2022 sebanyak 31. Pada tahun 2021 Kantor Imigrasi mengeluarkan izin tinggal kunjungan hanya 28.
“Selain itu, penerbitan ijin tinggal terbatas (ITAS) pada tahun 2022 mengalami penurunan hanya 1.155. Pada tahun 2021 penerbitan ijin tinggal terbatas lebih banyak capai 1.201,” beber Iman.
Perlu diketahui, terjadinya penurunan penerbitan ITAS di 2022, dikarenakan telah selesainya kontribusi proyek train 3 di LNG site Bintuni adalah pemegang ITAS 603.
“Lebih lanjut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Manokwari Iman Teguh Adianto menjelaskan, untuk ijin tinggal tetap (ITAP) juga mengalami penurunan di tahun 2022 hanya 2 saja. Pada tahun 2021 menerbitkan sebanyak 5 orang, keseluruhannya ada 22 orang yang sudah resmi tinggal dan menetap di Papua Barat,” paparnya.
Kedatangan kapal dari luar negeri, Pasalnya mengalami penurunan di tahun 2022 sebanyak 112 kapal. Pada tahun 2021 kedatangan kapal dari luar negeri sebanyak 130.
Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Kelas 1 Non TPI Manokwari Manurung menambahkan terkait dengan orang asing yang sudah bekerja dan profesinya membawa helikopter atau pekerjaan yang lain namun Bekerja di Papua Barat, itu biasanya sudah ada surat ijin tinggal.
“Dikatakan, terkait dengan ketenagakerjaan orang asing menyoal ijin kerja, sesuai dengan wewenang itu ada di Disnakertrans Papua Barat.
Sedangkan pekerjaan Imigrasi tugasnya bagian pengawasan surat ijin tinggal,” jelasnya di hadapan sejumlah wartawan yang hadir dalam Press Release hasil capaian kinerja Imigrasi Manokwari, di Aula lantai 2 Imigrasi Kelas IB Non TPI Manokwari, Jumat (06/01/2022).
Manurung berharap kepada seluruh warga Papua Barat, apabila menemukan ada orang asing yang berada di wilayah Papua Barat segera laporkan ke Imigrasi Kelas IB Non TPI Manokwari.(PS-08)