MANOKWARI, PapuaStar.com – Memasuki tahun kerja 2023, Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari, menargetkan 20.000 wajib retribusi sampah terdaftar. Hal tersebut semata-mata untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun begitu, Kepala Bapenda Manokwari melalui Sekretarisnya Umrah menyebut, pihaknya sangat membutuhkan kerjasama yang maksimal dari semua pihak, mulai dari RT/RW, Lurah hingga Dinas Lingkungan Hidup. Karena sampai akhir tahun 2022, hanya 4.009 wajib retribusi sampah yang terdaftar. Itupun tidak semua wajib retribusi yang membayarkan iuran.
“Kelurahan Amban baru 400 wajib retribusi, kelurahan Andai 200 dan terbanyak ada di kelurahan Sanggeng yaitu 822 wajib retribusi sampah. Sementara di Manokwari Barat 711. Ini totalnya masih sangat kecil. Banyak wajib retribusi sampah yang tidak mau daftar, pada hal itu wajib,” beber Umrah, Jumat (6/1/2023).
Umrah menuturkan, iuran yang dibayarkan oleh retribusi sampah untuk rumah tangga sebesar Rp. 50.000, warung makan bervariasi dari Rp. 150.000 sampai Rp. 600. 000. Sementara untuk hotel bintang lima Rp. 1.5 juta, dan hotel dibawah itu Rp. 600.000. Sedangkan kategori perkantoran diberikan Rp. 300.000.
Jika, lanjut Umrah pelayanan yang diberikan kepada seluruh wajib retribusi itu maksimal, maka target pendapatan dari pos retribusi sampah selama satu tahun bisa mencapai Rp. 3 miliar.
“Kalau dimaksimalkan dengan 4.009 jumlah wajib retribusi, maka kita bisa dapat Rp. 200 juta perbulan. Jadi kalau kita kejar sampai 20.000 wajib retribusi, target pendapatan dari wajib retribusi Rp. 3 Miliar bisa tercapai,” tutupnya.(PS-01)