Imigrasi Manokwari Gencar Sosialisasi Pengusaha Perhotelan Tentang Kewajiban Pelaporan Keberadaan Orang Asing

oleh -222 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Imigrasi Manokwari menggelar Sosialisasi terhadap para pengusaha perhotelan dilakukan Penguatan Kewajiban Pelaporan Orang Asing di Manokwari, di Aston Niu Manokwari Hotel, Senin (22/08/2022).

Dalam pertemuan tersebut Kepala Imigrasi Kelas I B Non TPI Manokwari Imam Teguh Adianto didampingi Kepala Bidang Intelegen dan Penindakan Kanwil Kum HAM Papua Barat, Buono Adi Sucipto, Kasubid Penindakan deviasi Keimigrasian Papua Barat Hartono dan Kasubsi Intelegen Keimgrasian Manokwari Abraham Oscar Maitimu.

Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari Imam Teguh Adianto mengatakan, hari ini dilakukan Penguatan kewajiban pelaporan orang asing yang menginap di perhotelan Manokwari. Untuk itu kami mengundang para pengusaha perhotelan untuk tetap melaporkan jika ada orang asing yang menginap di tempat penginapan Anda.

Perlu diketahui, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas dirinya atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan statusnya kewarganegaraan pekerjaan penjamin atau perubahan alamatnya pada kantor imigrasi setempat,” jelas Mantan Kepala Imigrasi Medan di hadapan para pengusaha Perhotelan, di Aston Niu Manokwari Hotel, Senin (22/08/2022).

 

Sebenarnya secara pribadi saya tidak ingin merepotkan orang, akan tetapi ini mengenai orang asing yang masuk di wilayah Manokwari maka kewajiban kita bersama untuk menjaga NKRI, jika ada wisatawan yang masuk ke seluruh daerah manapun termasuk Manokwari wajib untuk melaporkan ke imigrasi agar setiap tempat yang dikunjungi dapat diketahui.

“Tentu orang Asing tersebut harus menyerahkan dokumen kepada pihak perhotelan serta memperhatikan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya, apabila diminta oleh Imigrasi petugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian,” terang Imam Teguh Adianto.

Tak ada pemaksaan Namun itu kewajiban untuk mendata sekaligus pengawasan, kata Imam Teguh Adianto bahwa saat ini saat ada 1.200 orang asing tersebar di sejumlah kabupaten yang ada di Papua Barat. Jumlah ini didominasi oleh orang asing pemilik ijin tinggal terbatas dengan total 920 orang pria dan 26 orang Wanita.

“Kepala Imigrasi Manokwari menambahkan dari jumlah ini, yang mendominasi berasal dari negara Fhilipina, China dan India serta negara lainnya. Fhilipina didominasi oleh pekerja asing di Bintuni, untuk itu saya minta kerjasamanya pimpinan, karyawan dan seluruh pihak yang terkait agar dapat melaporkan jika ada orang asing yang menginap di tempat anda,” tandas Imam Teguh Adianto.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *