MANOKWARI, PapuaStar.com – Berbagai sanggahan dilontarkan pihak keluarga almarhum Roy Carles Lapon kepada pihak Lapas Kelas IIB Fak-Fak mulai dari tidak manusiawi hingga adanya dugaan pembiaran sebelum almarhum menghembuskan nafas terakhirnya di dalam Lapas.
Menjawab itu semua, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melalui Kabid Pelayanan Keamanan Yanu menjelaskan bahwa, sebelumnya almarhum telah menderita sesak nafas yang akhirnya menjadi penyebab kematiannya.
Menepis berbagai tudingan, Yanu memastikan bahwa pihak Lapas Kelas IIB Fak-Fak tidak membiarkan almarhum Roy sakit, melainkan sempat dibawah ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, namun lagi-lagi takdir berkata lain.
“Kalau almarhum diinformasikan meninggal di Lapas itu tidak benar. Almarhum sebelumnya memang sudah sakit. Terkait juga dengan dugaan pembiaran, sama sekali kita tidak pernah membiarkan kejadian seperti ini terjadi. Namanya kematian itu urusan Sang Pencipta, kapan saja bisa,” beber Yanu, Selasa (29/3/2022).
Jenazah Almarhum Roy Carles Lapon setelah dimasukan ke dalam peti dan diantar ke rumah duka.(PS-01)
Yanu mengaku bahwa almarhum Roy Lapon dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Fak-Fak pada tahun 2019 silam dengan alasan over kapasitas di Lapas Kelas IIB Manokwari. Roy Lapon tercatat sebagai warga binaan Lapas Kelas IIB Manokwari atas kasus pencurian dengan pemberatan.
“Almarhum dipindahkan dari Lapas Manokwari ke Lapas Fak-Fak tahun 2019 akhir. Kasusnya itu 362 pencurian dengan pemberatan. Alasan pemindahan almarhum karena over kapasitas di Lapas Manokwari,” ungkapnya.
Dicecar soal pemindahan almarhum ke Lapas Fak-Fak bahwasanya tidak diketahui oleh pihak keluarga. Yanu tidak dapat berkomentar banyak, namun berdalih dengan alasan akan mengecek kebenarannya di pihak Lapas.
Terkait pemulangan jenazah yang sempat dikeluhkan keluarga dan para kerabat, Yanu memastikan akan mengevaluasi jajaran Lapas Kelas IIB Fak-Fak.
“Pemindahannya yang tidak diketahui oleh keluarga, nanti bisa dicek ke pihak Lapas. Kami pasti akan lakukan evaluasi soal pengiriman jenazah,” tutup Kabid Pelayanan Keamanan Kanwil Kemenkum HAM Papua Barat itu.
Jenazah almarhum Roy Carles Lapon kini telah disemayamkan di rumah duka. Sebelumnya beberapa jam setelah aksi protes, pihak Lapas Kelas IIB Manokwari telah memenuhi permintaan keluarga untuk menyiapkan sebuah peti yang layak. (PS-01)