MANOKWARI, PapuaStar.com – Omer Petrus Isba resmi mengajukan surat permohonan pencabutan Laporan Polisi terkait kasus ujaran kebencian yang sebelumnya ditujukan kepada terduga terlapor MLH.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama yang dikonfirmasi melalui via telephon, Selasa (29/3/2022).
Iptu Arifal Utama menjelaskan bahwa surat permohonan pencabutan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/134 /11/2022/Polres Manokwari/Papua Barat, tanggal 27 Februari 2022, akan diteruskan kepada Kapolres Manokwari.
Arifal juga mengatakan akan ada gelar perkara khusus terhadap kasus yang sempat menarik perhatian publik itu. Namun masih menunggu petunjuk dari Kapolres Manokwari.
“Benar tadi beliau sudah mengajukan surat permohonan pencabutan. Selanjutnya nanti disampaikan kepada Pak Kapolres kemudian disposisi dan kita akan gelar perkara khususnya,” terang Kasat Reskrim Polres Manokwari.
Menurutnya surat permohonan pencabutan laporan polisi tidak mengganggu jalannya proses hukum terhadap tersangka. Oleh karena itu, hasil gelar perkara khusus yang dapat memastikan status kasus tersebut diselesaikan secara hukum atau Restorative Justice.
“Gelar perkara khusus itu untuk menentukan kasus ini kita selesaikan dengan cara Restorative Justice atau tidak,” pungkasnya.
Sebelumnya dalam siara pers Humas Polres Manokwari menerangkan bahwa alasan diajukannya surat permohonan pencabutan Laporan Polisi itu yakni adanya kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan.
Walau begitu, kata Omer pengajuan surat tersebut sama sekali tidak ada unsur paksaan atau intervensi dari pihak lain.
“Saya tidak keberatan untuk mencabut laporan atau pengaduan yang telah dilaporkan pada SPKT Polres Manokwari karena sudah tidak menuntut lagi atas permasalahan dari peristiwa tersebut, karena sudah dianggap selesai,” ujar Omer Isba.(PS-01)