INI PENJELASAN RESMI KAPOLRES PEGUNUNGAN ARFAK BERNADUS OKOKA, KEPADA KELUARGA YI

oleh -57 Dilihat

ANGGI, PapuaStar.com- Kapolres Pegunungan Arfak AKBP Dr. Bernadus Okoka,S.E.,S.H.,M.H. menjelaskan kepada keluarga Yanto Idorway, bahwa Para Saksi, Masyarakat Pegunungan Arfak, serta Seluruh Pihak yang Memperhatikan Kasus Ini.

Lebih lanjut Kapolres Pegunungan Arfak, AKBP Dr. Bernadus Okoka,S.E.,S.H.,M.H. menyampaikan penjelasan secara terbuka, jujur, dan berlandaskan hukum, sehubungan dengan banyak pertanyaan yang masuk dari masyarakat maupun keluarga, mengapa hingga saat ini belum melakukan penyitaan dan pemeriksaan isi Handphone milik almarhum korban maupun kedua saksi kunci.

Lebih lanjut Kapolres Pegunungan Arfak AKBP Dr. Bernadus Okoka,S.E.,S.H.,M.H. mengatakan, satu prinsip mendasar yang kami pegang teguh dalam menangani perkara ini:

Kita semua wajib mentaati hukum. Dan kita semua menghendaki agar hukum itu mengatur setiap orang, berlaku adil, dan ditaati tanpa terkecuali — baik itu polisi, saksi, korban, keluarga, maupun siapapun. Tidak ada orang yang berada di atas hukum, dan tidak ada orang yang berada di bawah perlindungan hukum.

Apa yang Dijelaskan, Kapolres Pegunungan Arfak AKBP Dr. Bernadus Okoka,S.E.,S.H.,M.H. ini bukanlah alasan untuk menunda pekerjaan. Ini adalah batasan hukum yang justru menjamin agar keadilan yang kita cari tidak menjadi tidak adil di tengah jalan. Semua langkah kami ambil agar perkara ini kuat, tidak gugur karena cacat prosedur, dan benar-benar membawa kebenaran sampai ke meja hakim.

⚖️ 1. KITA TERIKAT KETAT OLEH KUHAP BARU — TIDAK BOLEH BEKERJA SEKEHENDAK HATI

Seluruh tindakan kami dalam menangani perkara ini wajib berlandaskan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Kami tidak boleh bertindak hanya karena rasa curiga, tekanan publik, atau keinginan untuk segera menyelesaikan. Hukum telah memberi batasan yang sangat tegas, agar tidak ada hak asasi manusia yang dirampas secara sewenang-wenang oleh siapapun, termasuk oleh aparat kepolisian.

Prinsip dasar yang tidak bisa kami langgar sedikitpun: Semua tindakan yang termasuk Upaya Paksa — termasuk penyitaan HP, pembukaan isi HP, akses akun media sosial, pembacaan seluruh percakapan pribadi.

HANYA BOLEH DILAKUKAN SETELAH DUA HAL TERPENUHI:

1. ✅ Telah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah yang menunjukkan cukup dugaan adanya tindak pidana;

2. ✅ Perkara telah resmi dinaikkan dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Dasar hukumnya tegas dan jelas:

– Pasal 90 Ayat (1) KUHAP Baru:
“Seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah yang menyatakan bahwa cukup dugaan adanya tindak pidana.”

– Pasal 89 Huruf e KUHAP Baru:
Menyatakan secara tegas bahwa Penyitaan adalah salah satu dari 9 jenis Upaya Paksa yang wewenangnya hanya ada di tangan penyidik SETELAH perkara masuk tahap penyidikan.
→ Artinya: Di tahap Penyelidikan (saat ini), kami TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN HUKUM untuk menyita paksa HP siapapun.

📱 2. MENGAPA HP KORBAN DAN KEDUA SAKSI BELUM KITA SITA & PERIKSA SECARA PAKSA?

Handphone di zaman sekarang bukan lagi sekadar alat telepon. Di dalamnya tersimpan seluruh ranah privasi seseorang: percakapan keluarga, foto pribadi, urusan keuangan, rahasia pekerjaan, hingga hal-hal yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan perkara ini. Hak privasi ini dijamin oleh UUD 1945 dan dilindungi oleh KUHAP Baru. Oleh karena itu, aturan mainnya dibagi tegas menurut tahapan proses hukum:

Pada Tahap Penyelidikan (Kondisi Kita Saat Ini)

– Kami hanya dapat MEMOHON KESEDIAAN SECARA SUKARELA dari pemilik HP untuk menyerahkan, memperlihatkan, atau mengizinkan isinya disalin sebagai alat bukti.

– Jika pemilik bersedia dengan sukarela → kami periksa, catat, dan jadikan alat bukti yang sah.

– Namun jika pemilik TIDAK BERSEDIA atau MENOLAK menyerahkan HP nya → KAMI TIDAK BOLEH MERAMPASECARA PAKSA, SEKALI PUN.

Melakukan penyitaan paksa pada tahap ini sama artinya dengan kami sendiri yang melanggar hukum. Dan akibatnya sangat fatal bagi perkara ini
Pasal 78 KUHAP Baru:

“Alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum tidak sah, tidak dapat digunakan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, dan tidak memiliki kekuatan pembuktian sama sekali.”
Artinya: Kalau kami nekat ambil paksa HP sekarang tanpa dasar hukum yang cukup → hasil pemeriksaan apapun dari HP itu nanti PASTI DITOLAK HAKIM, dan perkara ini bisa gugur di tengah jalan. Itu yang paling kami hindari bersama.

Nanti, Setelah Naik ke Tahap Penyidikan

Begitu syarat hukum terpenuhi (sudah ada minimal 2 alat bukti sah → Sprindik terbit → resmi jadi perkara penyidikan), maka kedudukan kami berubah:

– Kami berwenang penuh melakukan penyitaan RESMI dengan surat perintah tertulis terhadap HP siapapun yang berkaitan dengan perkara.

– Penyitaan itu tidak hanya pada perangkat fisik HP nya saja, tetapi juga mencakup seluruh akun, data, riwayat percakapan, unggahan, dan semua jejak digital yang pernah dilakukan pemiliknya, baik yang bersifat pribadi maupun dengan orang lain, sepanjang berkaitan dengan pembuktian perkara.

– Jika nanti ditemukan data di dalam HP yang sifatnya sangat pribadi dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan kasus ini, kami wajib menjaga kerahasiaannya dan tidak boleh menyebarluaskan kepada pihak manapun. Itu adalah kewajiban hukum kami.

Perlu kami tegaskan pula: Rencana pemeriksaan dan penyitaan HP korban serta kedua saksi ini

SUDAH KAMI MASUKKAN KE DALAM RENCANA PENYELIDIKAN KAMI SEJAK AWAL.

Bukan tidak akan dikerjakan, bukan dilupakan, tapi harus dikerjakan pada saatnya dan dengan cara yang sah menurut hukum.

🧭 3. INILAH URUTAN KERJA YANG KAMI IKUTI SESUAI KUHAP BARU Agar mudah dipahami bersama, inilah alur yang sedang kami jalankan langkah demi langkah:

💛 4. MARILAH KITA INGAT PRINSIP HUKUM YANG ABADI

Sebelum kita menilai langkah orang lain, marilah kita letakkan diri kita pada posisi orang tersebut. Ada satu prinsip kekal yang diajarkan dan diakui oleh kebenaran universal:

“Segala sesuatu yang kamu kehendaki supaya orang perbuat kepadamu, perbuatlah juga demikian kepada mereka.”

Saya ajak kita semua bertanya dalam hati masing-masing:

– Dapatkah kita menerima, jika hanya karena seseorang dicurigai orang lain, lalu secara sepihak HP kita dirampas, seluruh isi percakapan keluarga kita dibuka, dibaca, dan disebarkan orang — tanpa ada dasar bukti yang kuat dan tanpa mengikuti prosedur hukum yang benar?

– Dapatkah kita menerima, jika aturan yang ketat itu hanya berlaku untuk orang lain, tapi tidak berlaku untuk diri kita sendiri atau keluarga kita?

Itulah sebabnya hukum dibuat: bukan untuk membebani, tapi untuk melindungi SEMUA orang secara sama rata.

– Aturan yang melindungi hak privasi saksi hari ini, adalah aturan yang sama yang akan melindungi keluarga korban dari kesewenang-wenangan besok.

– Aturan yang mewajibkan aparat punya 2 bukti sebelum bertindak, adalah aturan yang sama yang mencegah orang tidak bersalah dijadikan tumbal.

Hukum tidak berdiri untuk membela salah satu pihak. Hukum berdiri tegak untuk kebenaran. Dan kami sebagai aparat adalah pelayan hukum, bukan tuan atas hukum.

📋 HAK DAN KEWAJIBAN SETIAP PIHAK YANG DIJAMIN HUKUM

Agar kita semua memiliki pemahaman yang sama, berikut adalah hak dan kewajiban setiap orang yang terlibat dalam proses ini, yang wajib kami hormati dan wajib pula dijalankan:

🔹 SAKSI

Hak yang dilindungi hukum:

– Mendapat perlindungan keselamatan bagi diri dan keluarga dari ancaman siapapun

– Menyampaikan keterangan secara bebas tanpa paksaan, tekanan, atau intimidasi

– Tidak dapat dituntut atau disalahkan atas keterangan yang disampaikan sesuai apa yang benar-benar diketahui

– Didampingi penasihat hukum jika diinginkan

📌 Kewajiban:

– Hadir jika dipanggil penyidik

– Mengucapkan sumpah/janji untuk hanya berkata benar

– Menyampaikan fakta apa adanya, tidak menambah, tidak mengurangi, dan tidak menyembunyikan sesuatu yang diketahui

🔹 KORBAN DAN KELUARGA

Hak yang dilindungi hukum:

– Diperlakukan secara adil, bermartabat, dan penuh empati sepanjang proses

– Dilindungi dari ancaman, gangguan, atau tindakan balas dendam

– Mendapat kepastian hukum, informasi perkembangan perkara secara berkala

– Berhak menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil atas penderitaan yang dialami

– Nama baiknya dipulihkan jika ternyata peristiwa itu murni akibat kesalahan orang lain

📌 Kewajiban:

– Memberikan keterangan yang benar sesuai apa yang diketahui

– Bersabar mengikuti proses hukum yang berjenjang, karena kecepatan tanpa keabsahan justru akan merugikan tujuan keadilan itu sendiri

🔹 TERDUGA / NANTI JIKA SUDAH JADI TERSANGKA

Hak yang dilindungi hukum:

– Asas Praduga Tak Bersalah: Dianggap TIDAK BERSALAH sampai ada putusan Hakim Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

– Mendapat penasihat hukum sejak awal pemeriksaan

– Diperlakukan manusiawi, tidak boleh disiksa, dianiaya, atau dihukum sebelum ada putusan sah

– Seluruh hak asasinya tetap dilindungi, sekalipun nanti statusnya sudah menjadi tersangka

🙏 PENUTUP: KAMI BEKERJA DEMI KEADILAN YANG KUAT & ABADI

Saya mengerti rasa ingin tahu, rasa sedih, dan rasa tidak sabar yang dirasakan keluarga maupun masyarakat. Kami pun memiliki keinginan yang sama: perkara ini segera terang benderang, kebenaran terungkap, dan keadilan ditegakkan.

Saya tegaskan sekali lagi, kata Kapolres Pegunungan Arfak AKBP Dr. Bernadus Okoka,S.E.,S.H.,M.H. memaparkan, Lebih baik prosesnya berjalan sedikit lebih hati-hati, tapi setiap langkahnya kuat dan sah menurut hukum — daripada kita terburu nafsu, melanggar aturan, lalu perkara ini gugur di pengadilan hanya karena cacat prosedur, sehingga keadilan yang sesungguhnya tidak pernah datang kepada keluarga almarhum.

Kami mengajak seluruh pihak untuk tetap bersabar, tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, dan tetap mempercayakan proses ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Kami berjanji:

1. Seluruh tahapan akan kami jalankan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan

2. Tidak akan ada pihak yang kami istimewakan, dan tidak ada pihak yang kami aniaya

3. Segera setelah syarat minimal 2 alat bukti terpenuhi, kami akan segera menaikkan status perkara ke penyidikan, dan seluruh langkah termasuk penyitaan serta pemeriksaan HP akan kami laksanakan sesuai aturan

4. Perkembangan perkara akan kami sampaikan secara berkala kepada keluarga dan masyarakat melalui saluran resmi

Apa yang  Dijelaskan Kapolres Pegunungan Arfak AKBP Dr. Bernadus Okoka,S.E.,S.H.,M.H. terangkan, hari ini dapat menjadi pengingat bersama: bahwa menegakkan hukum berarti kita juga bersedia diatur oleh hukum itu sendiri, tanpa terkecuali,”tandas Kapolres Pegunungan Arfak.(Humas Polres Pegunungan Arfak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *