Instruksi Bupati Sudah Dikeluarkan, THM Wajib Tutup Selama Ramadhan

oleh -249 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Guna menghargai umat muslim di Manokwari saat menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan tahun 2022, pemerintah kabupaten Manokwari telah resmi mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 180/7/4/2022 Tentang Penertiban Tempat-Tempat Hiburan, Restoran dan Perhotelan Pada Bulan Suci Ramadhan 1443H/2022M.

Dalam instruksi tersebut memuat sedikitnya 6 point’ perintah Bupati Manokwari Hermus Indou. Pertama, Bupati mengimbau agar masyarakat di kota Manokwari bersama menjaga ketertiban dan ketentraman selama bulan suci Ramadhan 1443H/2022M.

Pada point’ kedua Bupati lebih menegaskan kepada para pemilik tempat hiburan seperti karoke, cafe, bilyard dan panti pijat lokalisasi ditutup selama bulan puasa terhitung sejak 2 April.

Instruksi yang sama juga ditujukan kepada pengelola hotel dan restoran agar tidak menyediakan minuman beralkohol selama bulan suci ramadhan. Selain itu masyarakat juga diimbau tidak melakukan pesta hura-hura, balapan liar dan atraksi yang tidak sesuai dengan moral agama dan dapat mengganggu ibadah umat Islam dalam bulan suci Ramadhan.

Pelanggaran atas instruksi Bupati ini tentunya memiliki konsekuensi hukum dan dapat diganjar sesuai aturan yang berlaku.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *