MANOKWARI, PapuaStar.com – Jelang pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bersama KPU Kabupaten se-Papua Barat.
Rapat Koordinasi ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya KPU, menghadapi potensi pemilih yang pindah memilih pada pemilu 2024 mendatang.
Ketua Divisi Perencanaan, Data Informasi KPU Papua Barat Abdul Muin Salewe mengatakan, regulasi pada pemilihan kali ini sedikit berbeda dengan pemilu lima tahun sebelumnya.
Pada pemilu 2024, KPU akan menggunakan pengecekan data pemilih berbasis aplikasi dan bukan lagi menggunakan surat keterangan. Nantinya pemilih yang pindah memilih, akan terregistrasi secara online.
“Ini kita laksanakan untuk teman-teman KPU yang ada di 7 kabupaten se-Papua Barat, agar bagaimana masyarakat yang ada dalam DPT tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS,” ungkap Abdul Muin, Sabtu (5/8/2023).
Tentunya beberapa point’ penting harus dipahami oleh KPU Kabupaten dan jajaran kebawah nya seperti tata cara pelayanan pindah memilih, alat bukti pendukung untuk menguatkan alasan bagi warga yang pindah memilih, kemudian syarat pindah memilih.
“Untuk beberapa kasus, seperti warga yang sakti, tugas belajar atau perjalanan keluar kota, itu bisa dilayani sampai H-7,” tutup mantan Ketua KPU Kabupaten Manokwari itu.(PS-01)