Hasil Akhir Verifikasi Administrasi KPU Manokwari Temukan Sejumlah Bacaleg TMS

oleh -297 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon Legislatif kepada masing-masing partai politik, Sabtu (5/8/2023).

Ketua KPU Kabupaten Manokwari Christine Ruth Rumkabu kepada awak media menjelaskan, penyerahan berita acara ini untuk masing-masing partai politik peserta Pemilu, melengkapi persyaratan administrasi para bakal caleg nya yang belum lengkap.

Dari 18 partai politik peserta pemilu, setelah dilakukan verifikasi di dapati ada 8 partai politik yang Bacaleg nya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Ada 8 partai seperti Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Golongan Karya (Golkar), Partai Buruh, Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Bulan Bintang (PBB),” beber Christine.

Selanjutnya para bakal calon legislatif yang tidak memenuhi syarat diberikan waktu hingga 11 Agustus 2023, untuk dilengkapi. Jika sampai waktu yang ditentukan tidak dilengkapi, maka Bacaleg yang bersangkutan dinyatakan gugur.

Rumkabu menambahkan, secara umum Bacaleg dari 8 partai itu rata-rata yang harus dilengkapi terkait dokumen administrasi.

“Itu soal dokumen administrasi saja. Jadi partai politik diharapkan pro aktif, untuk melengkapi dokumen Bacaleg nya,” harapnya.

Setelah seluruh berkas sudah dilengkapi, maka KPU Manokwari akan melanjutkan tahapan berikutnya yakni penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS).(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *