MANOKWARI, PapuaStar.com – Seorang pria berinisial JBA (30) di Manokwari tega menghujani istrinya dengan tusukan di sekujur tubuh. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung penikaman itu, rupanya disebabkan oleh dugaan perselingkuhan sang istri berinisial RM.
Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri menjelaskan pelaku KDRT berinisial JBA mendaratkan sedikitnya 4 kali tusukan, mulai dari bagian kepala hingga pinggul korban.
“Pelaku KDRT ini masih berstatus suami dari korban, terbakar api cemburu karena adanya dugaan perselingkuhan. Pelaku menikam korban dengan pisau dapur,” beber Wakapolresta Manokwari, Jumat (4/8/2023).
Oknum karyawan BUMN itu menyadari perbuatannya, kemudian menyerahkan kepada pihak kepolisian.
“Korban sampai saat ini masih dalam perawatan. Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manokwari,” tandasnya.
Atas perbuatannya JBA disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang KDRT dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 30.000.000.(PS-01)