MANOKWARI, PapuaStar.com – Seorang pemuda berinisial OAK (36) akhirnya mendekam di jeruji besi Polresta Manokwari. OAK terlibat penganiayaan terhadap pelaku pencurian di Jl. Yosudarso, pada Selasa 1 Agustus 2023 subuh.
Aksi penganiayaan itu sempat terekam kamera pengawas salah satu warung makan di lokasi kejadian. Atas rekaman cctv tersebut, OAK akhirnya bisa diamankan oleh Polisi.
Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri menjelaskan, terduga pelaku penganiayaan berinisial OAK sebelumnya mengejar tiga orang pelaku pencurian kendaraan sepeda motor, yang terjadi di Jl. Baru Esau Sesa.
Setibanya di Jl. Yosudarso, ketiga pencurian sepeda motor itu alami kecelakaan lalulintas. Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan oleh OAK untuk melumpuhkan para pelaku pencurian itu. Namun naas, aksi tersebut mengakibatkan korban menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Manokwari.
“Pelaku mendengar warga yang minta tolong karena ada yang mencuri. Yang bersangkutan kemudian mengikuti dari Jl. Baru. Sampai di Jl. Yosudarso, akhirnya pelaku pencurian yang berboncengan tiga itu mengalami kecelakaan lalulintas. Selanjutnya OAK melakukan penganiayaan terhadap satu dari tiga pelaku pencurian itu,” beber Kompol Agustina Sineri, Jumat (4/8/2023).
Kini Satreskrim Polresta Manokwari sedang mendalami 2 rekan korban penganiayaan, yang juga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Atas tindakan main hakim sendiri itu, OAK diganjar hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Terduga pelaku penganiayaan disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 ancaman 12 tahun,” tutup Kompol Sineri.(PS-01)