MANOKWARI, PapuaStar.com – Baru-baru ini marak beredar pesan Whatsapp berisikan pernyataan Kabag Ops Polres Manokwari, yang mengumumkan bahwa warga dilarang untuk keluar rumah mulai pukul 19.00 WIT. Jika kedapatan warga yang berkeliaran, maka akan langsung dilakukan tes swab di tempat. Pesan singkat tersebut dipastikan hoax atau tidak benar.
“Pada pagi ini habis apel di Polres Manokwari, Kabag Ops Polres Manokwari mengumumkan bahwa mulai hari ini Selasa 13 Juli 2021, bahwa dilarang kepada masyarakat manokwari keluar malam pukul 19.00 WIT atau jam 7 malam ke atas. Karena hari ini diberlakukan PPKM apabila ditemukan masih berkeliaran di luar langsung di tes swab di tempat. Terima kasih agar mohon di patuhi,” demikian isi pesan Whatsapp yang di terima PapuaStar.com, Selasa (13/7/2021).
Kabag Ops Polres Manokwari, AKP Eddward Pandjaitan yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa benar adanya penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2021. Dengan demikian, ada aturan yang implementasikan dalam instruksi tersebut, namun bukan melakukan swab bagi warga yang berkeliaran.
“Isu tersebut adalah HOAX dan tidak benar. Yang benar adalah saat ini kita sudah masuk PPKM Darurat terhitung mulai tanggal 12 sampai 20 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021. Mengenai instruksi tersebut ada aturan yang kita laksanakan. Masyarakat tidak boleh banyak beraktivitas di luar, namun ada kelompok masyarakat yang di ijinkan beraktivitas di luar,” terang AKP Eddward Pandjaitan.
Lebih lanjut Kabag Ops mengatakan, warga di kabupaten Manokwari masih beraktivitas seperti biasanya, hanya diatur waktu dan urusan atau keperluan warga yang bersangkutan. Sebab jika kedapatan warga yang dengan sengaja melakukan aktivitas tidak mendesak, maka terpaksa di imbau untuk kembali ke rumah.
“Bilamana masyarakat yang keluar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari itu kita ijinkan, selain dari itu kita tidak ijinkan. Jika nanti ketemu dengan anggota kami dan masyarakat yang hanya jalan-jalan atau nongkrong-nongkrong maka kami langsung instruksikan untuk pulang ke rumah. Tapi kalau soal Swab itu tidak benar,” ujar Kabag Ops Polres Manokwari itu.
Tidak hanya warga dengan aktivitas tidak mendesak yang di atur, namun para pedagang serta pusat perbelanjaan juga telah di atur dalam Instruksi Bupati Manokwari. Oleh sebab itu, di harapkan kepada warga dan pemilik tempat usaha agar mematuhi aturan pemerintah, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang semakin mengganas ini. Dirinya lalu mengimbau kepada warga agar tidak terprovokasi dengan informasi yang belum tentu kebenarannya.
“Sesuai instruksi Bupati, toko-toko sampai jam 6 sore dan untuk PKL dibatasi sampai jam 8 malam. Sedangkan untuk warung atau rumah makan, tidak di ijinkan makan di tempat alias bawah pulang,” tutup Eddward. (PS-08)