Kabupaten Manokwari Miliki 3 Titik Penyekatan PPKM Darurat

oleh -113 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Dalam rangka mengontrol mobilitas masyarakat di Kota Manokwari, Polda Papua Barat menetapkan sedikitnya 3 lokasi penyekatan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Adapun 3 wilayah yang akan menjadi titik penyekatan yakni di Kampung Maruni, Distrik Manokwari Selatan, Sepanjang Jl. Trikora Wosi, dan Trafic Light Makaleuw.

Dihari pertama penerapan PPKM di Manokwari, personil gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP sudah melaksanakan penyekatan di 2 lokasi yakni di kampung Maruni dan Jl. Trikora Wosi. Selanjutnya kegiatan serupa akan dilakukan di trafic light Makaleuw yang merupakan lokasi ketiga dalam kegiatan Penyekatan.

“Malam kita lakukan Penyekatan di Haji Bauw dan Makaleuw juga itu nanti kita sekat. Jadi ada 3 titik yang kita nilai bisa mengontrol mobilitas masyarakat,” ujar Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, usai meninjau pelaksanaan penyekatan PPKM Darurat di TL. Haji Bauw, Selasa (13/7/2021) sekira pukul 21.00 WIT.

Waktu Penyekatan pada PPKM Darurat ini akan dilaksanakan tidak secara acak, mengingat masih bebasnya aktivitas warga yang tidak mendesak. Hal ini akan dilaksanakan secara terus menerus hingga angka kasus positif Covid-19 dapat di tekan.

“Besok atau lusa kami akan mulai lagi pagi atau siang hari, karena kita lihat sebelum kita tutup itu pergerakan masyarakat masih masif. Sehingga kita akan siaga terus di malam berikutnya,” tutur Tornagogo.

Sebagai konsekuensinya, warga yang tidak memiliki kepentingan mendesak dan di dapati tengah melaksanakan aktivitas di luar rumah, dengan terpaksa akan di perintahkan kembali ke rumah masing-masing. Sebab jika tidak demikian, maka tingkat penularan Covid-19 akan semakin tinggi dan tidak dapat di bendung.

Sebaliknya, warga yang memiliki aktivitas mendesak di perbolehkan namun harus mematuhi protokol kesehatan dan kebijakan waktu yang telah di keluarkan oleh pemerintah pusat hingga ke daerah.

“Nanti pagi hari juga kita akan lihat orang-orang yang berada pada kelompok esensial maupun kritikal, dan di luar itu kami akan perintahkan kembali ke rumah masing-masing,” jelasnya.

Hingga kini belum ada landasan hukum untuk memberi efek jerah bagi warga yang melanggar penerapan PPKM Darurat. Namun demikian, masyarakat di minta untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dan TNI Polri dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di wilayah Papua Barat secara umum.

“Sementara kita pulangkan untuk memisahkan masyarakat yang bertugas di kelompok esensial maupun kritikal. Ini berlaku dari jam 7 malam sampai jam 12 malam,” tutup Kapolda Papua Barat.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *