MANOKWARI, PapuaStar.com – Seorang pemuda berinisial N (21) terpaksa harus merasakan dinginnya hotel prodeo, akibat diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap korban V (21).
Terduga pelaku tindak kekerasan di tangkap Tim Avatar Buser Polres Manokwari belum lama ini.
Hal tersebut di benarkan Kapolsek Amban, Iptu Juman Simanjuntak, saat di konfirmasi Redaksi PapuaStar.com melalui sambungan telephon pribadinya.
“Ia benar, yang bersangkutan sudah kami tahan dan kini sementara dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik,” terang Juntak, Rabu (14/7/2021).
Kejadian tindak penganiayaan disebabkan oleh terduga pelaku yang tengah di kuasai minuman keras, saat mendatangi korban. Sebelumnya, korban dan terduga pelaku sempat terjadi perang mulut, sehingga aksi main hakim sendiri tidak terhindarkan.
“Mereka memang ada hubungan pacaran tapi sudah tinggal serumah. Saat kejadian pelaku memang dalam kondisi dipengaruhi miras,”
Kini terduga pelaku sudah mendekam di rumah tahanan Polsek Amban, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku penganiayaan, di duga telah melanggar Pasal 351 KUH Pidana.(PS-01)